Ahok Diperiksa 6,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG.

Ahok Diperiksa 6,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
Ahok Diperiksa 6,5 Jam, Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina. Gambar : KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang terjadi selama periode tahun 2011-2021.

Pada Selasa (7/11), giliran Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Pemeriksaan Ahok ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang saat ini merupakan tersangka.

KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Ahok untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 6,5 jam.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan Ahok melalui keterangan tertulis. Ia juga mengungkapkan bahwa Ahok telah hadir di Kantor KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dalam perkembangan sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 19 September. Karen ditahan oleh penyidik KPK di Rutan KPK setelah penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga : Celine Evangelista Diduga Terima Dana Korupsi Tambang di Sultra, Ketahuan Panggil Jaksa Agung Papa!

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. KPK telah bekerja sama dengan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus ini.

Kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, menjadi latar belakang perjalanan ke AS oleh KPK dan BPK. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karen, sebagai mantan Direktur Utama Pertamina, dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan CCL LLC tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh. Keputusan ini diambil tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dampak dari tindakan tersebut adalah oversupply LNG yang tidak terserap di pasar domestik, yang kemudian dijual rugi di pasar internasional oleh Pertamina. Kasus ini sangat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan KPK menduga Karen Agustiawan melanggar hukum.

Karen Agustiawan telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mempertanyakan penetapan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan tersebut mencoba meruntuhkan dakwaan KPK, namun, hingga saat ini, gugatan tersebut belum berhasil menggagalkan upaya KPK untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.

Baca Juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan atas Dugaan Korupsi BTS 4G oleh Kejagung