Kasus Kades Magetan Cabuli Mahasiswi KKN Berakhir Damai

Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kades Magetan terhadap mahasiswi KKN kini berakhir dengan damai.

Kasus Kades Magetan Cabuli Mahasiswi KKN Berakhir Damai
Kasus Kades Magetan Cabuli Mahasiswi KKN Berakhir Dengan Damai. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Magetan, Jawa Timur, terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kini berakhir dengan damai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eko Muryanto menjelaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk berdamai melalui surat tertulis. Ia juga menjelaskan bahwa dari laporan yang diterima, kasus Kades Magetan cabuli mahasiswi KKN tersebut telah berakhir dengan damai.

Kemudian Eko Muryanto melanjutkan, surat perdamaian telah ditandatangani oleh kedua pihak di Universitas tempat mahasiswi KKN tersebut berkuliah. Adapun penandatanganan surat dilakukan pada 30 Januari 2023.

Eko Muryanto pun menjelaskan dalam pernyataan tersebut, terdapat sebuah poin kesepakatan bahwa korban tidak boleh melaporkan kasus ini ke jalur Hukum. Di sisi lain, saat ini Pemkab Magetan tengah menunggu respons dari Bupati.

Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial terdapat sebuah kasus pencabulan dan pemerkosaan Kades di Magetan terhadap seorang mahasiswi KKN. Pada Rabu (01/02), para warga yang resah pun akhirnya langsung mendatangi kantor camat setempat.

Baca Juga : Viral Kasus Kades di Magetan Cabuli Mahasiswi KKN

Dalam sebuah unggahan di media sosial yang beredar, pengunggah informasi tersebut mendesak Kapolres Magetan agar dapat langsung turun tangan guna mengusut kasus Kades Magetan cabuli mahasiswi KKN

Kades Magetan yang diduga melakukan pencabulan tersebut awalnya sempat membantah, dan kemudian ia pun langsung membuat surat yang ditujukan kepada Camat Lembeyan.

Kasus Kades Magetan cabuli mahasiswi KKN yang berakhir damai tersebut juga menarik perhatian Prof. Dr Sunarno Edy Wibowo seorang pakar pidana asal Surabaya. Edy Wibowo menegaskan bahwa terjadinya kasus asusila tidak dapat didamaikan.

Menurut Prof. Dr Sunarno Edy Wibowo, kasus Kades Magetan cabuli mahasiswi KKN tersebut harus tetap berlanjut hingga ke meja persidangan. Ia menyampaikan bahwa kasus asusila tidak dapat dihapus, terlebih hal ini merupakan kasus pencabulan/pemerkosaan yang berhubungan dengan kasus asusila, maka ancamannya sangat berat.

Prof. Dr Sunarno Edy Wibowo pun melanjutkan, jika pelakunya sudah termasuk dalam usia dewasa dan menjadi tokoh/pejabat publik, maka ancaman hukumannya dapat lebih berat, sesuai dengan pasal 289 KUHP ancaman hukumannya yaitu 9 tahun penjara.

Ketika disinggung terkait apakah perkara tersebut tidak diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Prof. Dr Sunarno Edy Wibowo pun menegaskan bahwa perkara seharusnya tidak dapat dihentikan. Bahkan, perkara harus tetap diproses, meskipun ada perdamaian.

Baca Juga : Viral Kasus Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang, Pihak RS: Kami Minta Maaf