Kasus Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum telah memberikan vonis pada pelaku Kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut 12 tahun penjara!
BaperaNews - Sidang tuntutan vonis hukuman untuk Bharada E (Richard Eliezer) telah dilaksanakan pada Rabu (18/1). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Brigadir Yoshua) yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Bharada E menangis ketika mendengar putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menyebut Bharada E secara sah terbukti melakukan pembunuhan bersama Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada Richard Eliezer dengan penjara 12 tahun” tutur Jaksa ketika membacakan sidang tuntutan.
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan Bharada E ialah ia adalah salah satu eksekutor atau penembak yang membuat nyawa Brigadir J hilang meski ia menjalankan atas dasar perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan hal yang meringankan ialah Bharada E dinilai bisa bekerja sama baik dengan polisi untuk membongkar kasus pembunuhan berencana ini, tidak pernah terlibat kasus sebelumnya, dan bersikap baik serta sopan selama persidangan. Bharada E juga menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga korban (keluarga Brigadir J).
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada hari Jumat 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga Jaksel. Dalang pembunuhan berencana ialah Sambo, ia melakukannya bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Baca Juga : Jaksa: Sambo Ambil Senjata Api Brigadir J, Untuk Permudah Eksekusi
Untuk Ferdy Sambo sendiri telah mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup karena diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana dengan rapi, sedangkan terdakwa lain Kuat, Ricky, dan Putri divonis 8 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hukuman Bharada E lebih tinggi dari hukuman Putri Candrawathi, hal ini pun jadi polemik. Bharada E Nampak menangis usai mendengar vonis hukumannya tersebut. Para pendukung Bharada E pun membuat gaduh di lokasi sidang.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebelumnya sempat mengungkap berharap Richard Eliezer bisa mendapat hukuman ringan karena perannya sebagai justice collaborator.
“Kami harap tuntunan sesuai Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada keringan hukuman” tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
Richard Eliezer (Bharada E) yang pertama kali membongkar kejadian asli dalam kasus kematian Brigadir J, membongkar skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Namun memang ketika kejadian Bharada E mengakui ia melepas 3-4 kali tembakan ke arah tubuh Brigadir J kemudian Sambo melepas 1 tembakan ke kepala Brigadir J. Kemungkinan besar hal itulah yang membuat hukuman Richard lebih berat dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga : Keluarga Brigadir J: Beri Hukuman Ringan Untuk Bharada E, Tapi Putri Dihukum Mati