6 Mahasiswa Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Demo Minyak Goreng

Enam orang mahasiswa ditetapkan jadi tersangka usai melakukan demo di depan gedung DPRD Makassar, Sulsel karena melakukan penganiayaan terhadap dua orang polisi yang bertugas mengawal demo!

6 Mahasiswa Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Demo Minyak Goreng
Ilustrasi Kerusuhan Saat Demo. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Enam orang mahasiswa menjadi tersangka karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap dua orang polisi yang bertugas mengawal demo kelangkaan minyak goreng di depan gedung DPRD Makassar, Sulsel. Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengungkap sebenarnya 8 orang yang ditangkap, namun yang ditetapkan sebagai tersangka baru 6 orang.

“Ada 5 orang yang sebelumnya menyerahkan diri dan 3 orang lainnya kami tangkap, total semuanya yang kita amankan ada 8 orang, tapi yang 6 orang ini sudah ditetapkan jadi tersangka” ujarnya hari Rabu 9 Maret 2022.

Jufri juga mengungkap polisi masih terus mendalami penganiayaan yang telah terjadi kepada anggotanya tersebut, peran setiap orang diselidiki lebih jauh, “mereka mendapat tuntutan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya lebih dari 5 tahun penjara” lanjutnya.

Ia juga menyebut tindakan demo yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tersebut tidak berizin. Awalnya, demo dilakukan di depan gedung DPRD Makassar, namun berakhir ricuh dan penganiayaan , dua anggota polisi mendapat pukulan dari mahasiswa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Masih Melakukan Penyelidikan, Aset Milik Indra Kenz Disita!

Aksi demo ini menyoroti langkanya minyak goreng di pasaran, dalam demo tersebut, para mahasiswa membakar ban bekas, salah satu polisi berusaha mencegahnya namun memicu keributan dan perlawanan dari mahasiswa lainnya.

Polisi lain pun berusaha menghalau massa, namun para mahasiswa tersebut justru menyerang dengan batu, kayu, dan bamboo hingga membuat dua orang polisi luka. Polisi yang paling parah lukanya ialah Bripka R dan Aipda N, terluka di bagian kaki, dada, dan pipi serta tangan dan sejumlah tubuh lainnya memar, keduanya segera dilarikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, anggota polisi yang menjadi korban melapor secara resmi dan polisi segera melakukan penyelidikan. “Mereka mengaku dari PMII Makassar tapi tanpa pemberitahuan mereka menutup jalan, membakar ban, mengejar para pengaman internal di DPRD Makassar, dan menyerang polisi yang sedang bertugas”, bebernya.

Kini mereka harus siap menanggung proses hukum karena tidak melawan aturan demo dan melukai anggota polisi, hingga kini masih dilakukan penyelidikan jika mungkin ada mahasiswa lain yang ikut berperan atau menjadi provokator penyerangan pada polisi ketika demo tersebut.

Baca Juga: Bareskrim, Doni Salmanan Dapat Untung 80 % Jika Anggota Quotex Kalah