Jepang Naikkan Usia Persetujuan Hubungan Seksual, Dari 13 Jadi 16 Tahun

Pemerintah Jepang akan menaikkan usia persetujuan berhubungan seksual menjadi 16 tahun setelah sebelumnya 13 tahun.

Jepang Naikkan Usia Persetujuan Hubungan Seksual, Dari 13 Jadi 16 Tahun
Jepang Naikkan Usia Persetujuan Hubungan Seksual. Gambar : Reuters/Dok. Kim Kyung-Hoon

BaperaNews - Jepang akan menaikkan usia standar seseorang berhak memutuskan sepakat atau tidak sepakat berhubungan seksual menjadi 16 tahun setelah sebelumnya 13 tahun.

Panel Kementerian Kehakiman Jepang mengusulkan wacana tersebut pada Jumat (17/2), tujuan penerapan usia persetujuan hubungan seksual di Jepang menjadi 16 tahun ini, guna untuk perombakan legislasi kejahatan seksual.

Langkah meningkatkan usia persetujuan hubungan seksual di Jepang menjadi 16 tahun ini juga bagian dari paket reformasi yang menjelaskan syarat penuntutan pemerkosaan dan mempertegas dorongan untuk mencari kepuasan seksual dengan diam-diam melihat aktifitas seksual (voyeurism) ialah tindak kriminal.

Wacana tentang usia persetujuan hubungan seksual di Jepang yang disampaikan kepada Menteri Kehakiman Ken Saito ini dilakukan menyusul adanya serangkaian kasus pembebasan bersalah pada kasus pemerkosaan yang mengundang kecaman dan jadi dasar untuk dijadikan Undang-Undang oleh Parlemen di akhir tahun 2023 mendatang.

Usia persetujuan hubungan seksual di Jepang ialah yang terendah di Negara G7 namun tidak dilakukan perubahan sejak tahun 1907. Di Inggris dan Korea Selatan, usia persetujuan hubungan seksual ialah 16 tahun, di Prancis 15 tahun, dan Jerman serta China 14 tahun.

Baca Juga : Mengurangi Kepadatan, Jepang Bayar Warga Rp 118 Juta Untuk Pindah Dari Tokyo

Menurut hukum Jepang yang selama ini diterapkan, anak-anak umur 13 tahun dianggap sudah mampu memberi persetujuan sepakat ataupun tidak sepakat dalam hubungan seksual sehingga kasusnya tidak dianggap sebagai pemerkosaan.

Hal ini berarti pemerkosaan pada remaja mengalami hambatan dalam penyelesaian kasusnya sebagaimana yang dialami orang dewasa. Sejumlah daerah yang menerapkan larangan pencabulan anak di bawah umur seringkali dianggap efektif jika meningkatkan usia persetujuan hubungan seksual menjadi 18 tahun.

“Namun hukuman seringkali diberikan lebih ringan dibanding tuduhan pemerkosaannya, mempertimbangkan anak-anak hanya berperilaku tidak etis, mengabaikan sifat pemaksaan” tutur Kazuma Kanajiri, aktivis yang berjuang melawan eksploitasi seksual dan pornografi di Jepang.

“Hal ini membuat pelaku memiliki kesempatan untuk mengalihkan kesalahan pada korban, menyebut bahwa anak-anak juga menikmati hubungan seksual” lanjutnya.

Sebab itu Kazuma Kanajiri menyambut baik adanya aturan usia persetujuan hubungan seksual di Jepang dinaikkan menjadi 16 tahun.

Pasangan remaja yang terpaut usia lima tahun lebih tidak terkecuali dari tuntutan jika kedua pasangan telah berumur lebih dari 13 tahun. Kazuma Kanajiri setuju sepatutnya Jepang mengubah aturannya, membuat aturan seseorang boleh melakukan hubungan seksual mulai 16 tahun.

Baca Juga : Ajak Siswanya Pakai Sex Toys, Guru di Singapura Didakwa UU Anak