Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Mario Dandy resmi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara. Gambar: kumparan.com/ asprilla dwi adha

BaperaNews - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara, jaksa menilai bahwa ia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sampai koma.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam pembacaan tuntutan Mario Dandy, Selasa (15/8).

Jaksa menjatuhkan hukum pidana dalam sidang tuntutan Mario Dandy, dengan pidana penjara selama 12 tahun, Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan Mario Dandy, ia juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030, jika ia tidak sanggup membayarnya maka denda tersebut akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy

Mario Dandy dituntut dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, jaksa berkata bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah perumahan daerah Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Kasus penganiayaan David itu terjadi setelah Mario mengetahui bahwa pacarnya yang berinisial AG dilecehkan oleh David Ozora, karena emosi Mario meminta untuk dirinya dipertemukan dengan David, dengan alasan dirinya akan mengembalikan kartu pelajar milik David.

Baca Juga : Ungkap Alasan Sebar Video Aniaya David Ozora, Mario Dandy: Kenang-kenangan

Setelah sampai di lokasi, Mario langsung menghajar David sampai korban tergeletak, lemah dan tak berdaya, diketahui meskipun korban dalam kondisi tak berdaya, Mario Dandy tetap melakukan penganiayaan terhadapnya.

Lalu, Mario Dandy mengambil ancang-ancang mundur seakan dirinya akan melakukan posisi tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola.

Setelah melakukan tendangan terhadap korban, Mario Dandy langsung berselebrasi ala-ala pemain bola terkenal Cristiano Ronaldo.

Jaksa mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy adalah sebuah tindakan berencana.

Perbuatannya disaksikan langsung oleh perempuan A dan Shane Lukas, kedua saksi tersebut juga terdakwa dalam kasus yang sama, Tersangka AG sudah terlebih dahulu diadili dengan hukuman penjara 3,5 tahun, sementara Shane disidang bersama dengan Mario.

Atas tindakan yang dilakukan Mario, David Ozora mengalami sejumlah luka-luka, hingga dirinya harus dirawat di rumah sakit, saat ini kondisi David Ozora belum sembuh total, ia sedikit pikun, dan masih harus menjalani fisioterapi, jaksa juga menambahkan bahwa David mengalami infeksi bakteri.

Jaksa berkata bahwa, Mario Dandy tidak merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora, ia juga masih sempat untuk bercanda setelah peristiwa tersebut.

Baca Juga : Rafael Alun Ungkap Tak Mau Bayari Beban Restitusi Mario Dandy