Jadi Debt Collector Gadungan, Pria di Depok Curi Data Hingga Jual Motor Sitaan

Preso, debt collector gadungan di Depok, tertangkap karena menjual motor hasil penipuan dengan modus palsu. Simak selengkapnya!

Jadi Debt Collector Gadungan, Pria di Depok Curi Data Hingga Jual Motor Sitaan
Jadi Debt Collector Gadungan, Pria di Depok Curi Data Hingga Jual Motor Sitaan. Gambar : Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong

BaperaNews - Seorang pria di Depok, Gofreso Marthin Berhitu, alias Preso, baru-baru ini ditangkap oleh Polres Metro Depok karena menjadi debt collector gadungan.

Pria kelahiran tahun 1980 tersebut menjual motor hasil sitaan. Penangkapannya berdasarkan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Preso mengakui bahwa ia telah menjalankan pekerjaan ini cukup lama di wilayah Kota Depok. Modus operandinya melibatkan pembelian data kreditur dan kendaraannya dari sebuah aplikasi dengan membayar sejumlah uang.

Dengan menggunakan ponsel pintarnya, ia dapat melacak motor yang menunggak cicilan saat melintas di jalanan. Sudah tiga motor berhasil disitanya, yang kemudian dibawa ke leasing tempatnya bekerja atau dijual untuk mendapatkan uang tambahan.

Baca Juga : Viral Debt Collector Hentikan Pemotor di Tengah Jalan, Hingga Ancam Mau Bunuh

Proses penjualan motor tersebut tidak luput dari pemalsuan surat leasing. Preso mengaku telah menjual motor hasil sitaannya seharga Rp3 juta per unit. Namun, yang bikin kaget, pembeli tidak menyadari bahwa motor yang dibelinya merupakan milik orang yang menunggak cicilan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, menyebut bahwa penangkapan Preso berawal dari pengembangan penyelidikan terkait kasus kecurangan ini.

Tersangka bahkan sempat membawa kabur motor korban dan menjualnya seharga Rp3 juta dengan berpura-pura sebagai petugas leasing atau debt collector. Modus ini dilakukan dengan mengincar korban secara acak, menanyakan status lunas motor, dan mengakui bahwa motor akan dibawa ke pool leasing.

Korban yang menjadi sasaran Preso tidak mengetahui bahwa surat leasing yang diberikan adalah palsu. Setelah melapor ke Polres Metro Depok, proses penyelidikan berlangsung, dan polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya GDC.

Baca Juga : AdaKami PHK Debt Collector yang Langgar SOP Tagih Utang