Instansi Pemerintah Kini Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

DPR resmi mengesahkan RUU ASN 2023 yang memiliki dampak besar pada tenaga honorer di Indonesia. Simak selengkapnya!

Instansi Pemerintah Kini Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Instansi Pemerintah Kini Dilarang Rekrut Tenaga Honorer. Gambar : Kompas.com/Dok. Rasyid Ridho

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Rapat Paripurna. Salah satu yang dibahas ialah tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer jadi isu krusial yang diatur dalam UU ASN 2023 ini. Jumah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2,3 juta orang mayoritas di daerah. Isi UU ASN 2023 menegaskan, tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer, penataan dilakukan hingga akhir tahun 2024.

“Pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN” isi UU ASN 2023 Pasal 65 ayat 1 Bab XIII.

“Larangan sebagaimana dimaksud di ayat 1 berlaku pula untuk pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN” isi UU ASN 2023 Pasal 65 ayat 2.

Kemudian pada Pasal 65 ayat 3 ditegaskan pejabat yang mengangkat pegawai non ASN akan diberi sanksi. UU ASN juga mengatur manajemen ASN dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus yang wajib dilaksanakan maksimal 6 bulan sejak UU ASN ditetapkan.

DPR mengesahkan UU ASN pada hari Selasa (3/10). Maka sejak tanggal itu tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Tenaga honorer yang telah ada tidak akan diPHK massal namun akan ditata menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. 

Baca Juga : RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada

“Berkat dukungan DPR, UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan non ASN yakni tidak boleh diPHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta non ASN yang secara normatif mereka tidak lagi bekerja mulai November 2023. Disahkannya RUU ASN ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya amankan dulu” kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Tenaga honorer banyak masuk ke daerah berharap suatu hari akan diangkat menjadi PPPK atau PNS. Sebelumnya Menteri dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyindir banyak honorer tidak punya kompetensi dan tidak punya keterampilan.

Mereka adalah titipan yang hanya ingin diangkat jadi PNS atau PPPK. Mereka kerja berangkat siang, absen, kemudian jam 10 telah lenyap dari kantor.

“Ganti Pilkada, ketemu pejabat baru, tim suksesnya masuk lagi, terus numpuk honorer yang tidak punya keahlian khusus. Dikasih kerjaan, jam 8 masuk, tidak punya keahlian, jam 10 sudah ngopi-ngopi, sudah hilang” kata Tito pada Rabu (13/9) lalu.

Semoga tenaga honorer yang diangkat jadi PNS atau PPPK benar-benar mereka yang punya keterampilan dan keahlian di bidangnya ya, bukan yang sekedar tenaga honorer titipan tanpa kepintaran.

Baca Juga : Jumlah Honorer Titipan Membengkak, Mendagri Sindir "Tak Punya Keahlian"