Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Menkumham RI, Yasonna Laoly, mengumumkan pemberlakuan perjanjian ekstradisi dengan Singapura sebagai capaian diplomasi yang mengukuhkan kerja sama hukum. Baca selengkapnya di sini!

Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan
Indonesia dan Singapura Sepakat Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah secara resmi mulai memberlakukan perjanjian tentang ekstradisi buronan mulai Kamis (21/3). Keputusan ini merupakan hasil dari kerja sama di bidang hukum antara kedua negara yang dianggap sebagai capaian luar biasa dalam diplomasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan pentingnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini dalam sebuah siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, perjanjian tersebut merupakan yang ke-12 yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia setelah perjanjian serupa dengan berbagai negara seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan lainnya.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Buronan, menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum antara kedua negara.

Baca Juga: Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp65 Juta 2025

Sebelumnya, Singapura hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara dan yurisdiksi tertentu, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara Persemakmuran.

Dikemukakan oleh Yasonna, pertimbangan untuk menjalin perjanjian ekstradisi ini tidak lepas dari status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di dunia. Langkah ini dianggap penting untuk melengkapi komitmen kedua negara dalam kerja sama hukum, terutama dalam pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

Perjanjian ini juga dianggap sebagai langkah untuk melengkapi perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) yang telah ada sebelumnya antara Indonesia dan Singapura. Ini menjadi dasar bagi berbagai bentuk kerja sama hukum, termasuk pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, dan penyitaan aset pidana.

"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum,” jelas Menkumham.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Berhentikan Eddy Sebagai Wamenkumham