Imbas Ancaman Pembunuhan, PP Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi

Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti dari BRIN (Badan Antariksa dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang ke Bareskrim Polri imbas unggahan berisi ancaman yang disampaikan Andi di media sosial.

Imbas Ancaman Pembunuhan, PP Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi
Imbas Ancaman Pembunuhan, PP Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi. Gambar : Detik.com/Dok.Mulia

BaperaNews - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti dari BRIN (Badan Antariksa dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang ke Bareskrim Polri imbas unggahan berisi ancaman yang disampaikan Andi di media sosial.

Laporan disampaikan tertanggal 25 April 2023 oleh Ketua Bidang Hukum HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dengan nomor laporan LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Nasrullah menegaskan pelaporan kasus peneliti BRIN dilakukan karena Andi dengan jelas menyampaikan ujaran kebencian dan sentimen SARA di media sosial yang ditujukan pada umat Muhammadiyah seIndonesia.

“Intinya yang viral beberapa hari ini itu cukup menyakitkan untuk warga Muhammadiyah ya, sehingga kami harus ambil langkah hukum untuk mengatasi hal tersebut” tutur Nasrullah hari Selasa 25/4 usai membuat laporan secara resmi.

Nasrullah dan Muhammadiyah menyerahkan semua kasus peneliti BRIN ini kepada penyidik secara hukum termasuk jika nantinya dalam penyelidikan lanjutan ditemukan ada pihak lain yang terlibat.

“Terlapornya Andi Pangerang tapi untuk pengembangannya kami serahkan semua ke penyidik” imbuhnya. 

Baca Juga : Viral! Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Ada Apa?

Nasrullah juga menyertakan barang bukti kasus peneliti BRIN berupa tangkapan layar berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah yang ditulis oleh Andi di media sosial ketika mengomentari unggahan Thomas Jamaluddin. Thomas juga peneliti dari BRIN.

“Kita ga ingin ada hal seperti itu terjadi lagi, itu sifatnya menyudutkan dan memfitnah, apalagi yang melakuan orang seperti itu” pungkas Nasrullah.

Andi dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 B jo Pasal 29 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Inilah bunyi tulisan ancaman dan kebencian pada PP Muhammadiyah dari Andi karena masalah perbedaan penentuan hari Lebaran oleh PP Muhammadiyah dan pemerintah.

“Perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah? Banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan Pasal ancaman pembunuhan, saya siap dipenjara, capek saya lihat pergaduhan kalian” komentar Andi.

Andi telah diperiksa di Polres Jombang, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Iya sedang kami proses, jumlah saksi bisa dipastikan ke Kasat Reskrim. Andi mengakui salahnya dan minta maaf. Untuk pasalnya masih kami dalami, kemudian saksi lain akan kami panggil, kalau dirasa sudah cukup kami lanjutkan ke tahap berikutnya” tandas Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat hari Selasa (25/4).

Baca Juga : BRIN Beberkan Penyebab Hujan Badai di Pulau Jawa, Khususnya Jabodetabek