Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dengan membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!
Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak. Gambar : Freepik/Dok. Rawpixel.com

BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar gembira bagi calon pembeli rumah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak yang signifikan dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor perumahan. Insetif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, dan ini berlaku hingga Juni 2024.

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas antara Menteri Airlangga dan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Airlangga menjelaskan bahwa program insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan, yang pada beberapa waktu terakhir mengalami kontraksi sebesar 0,67%.

Selain sektor perumahan, sektor konstruksi juga turut mendapat manfaat dari insentif ini, dengan kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 2,7%.

Kedua sektor ini memiliki pengaruh penting terhadap ekonomi nasional, dengan kontribusi total terhadap PDB mencapai 14%-16%. Tak hanya itu, sektor perumahan dan konstruksi juga menyediakan pekerjaan bagi sekitar 13,8 juta orang dan memberikan sumbangan signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar 9,3%, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Baca Juga : Soal Pajak Ojol dan Online Shop, Kemenkeu Ingatkan DKI: Hati-hati

Detail dari program insentif ini adalah pembebasan PPN 100% yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Airlangga menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku hingga bulan Juni tahun depan.

Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan tetap memberikan insentif, dengan menanggung sebanyak 50% dari PPN rumah di bawah Rp2 miliar. Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bantuan ini mencapai Rp4 juta per pembelian rumah dan akan tersedia hingga tahun 2024. Bantuan ini mencakup biaya administrasi termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan diharapkan dapat membantu MBR dalam memperoleh rumah dengan lebih mudah.

Airlangga Hartarto berharap bahwa insentif ini dapat mengatasi masalah backlog rumah di Indonesia yang saat ini mencapai 12,1 juta unit. Meskipun belum ada target pasti, pemerintah berharap bahwa dalam waktu satu tahun program ini dapat membantu menyelesaikan backlog tersebut.

Baca Juga : Valdi Ghifari Belum Bayar Pajak Mobil Usai Hina Pratama Arhan