Hasil Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan Hari Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran etik hari ini.

Hasil Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan Hari Ini
Hasil Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan Hari Ini. Gambar : Dok. ICW

BaperaNews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan untuk membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan sejumlah hakim konstitusi lainnya.

Putusan ini dijadwalkan akan diumumkan hari ini menyusul serangkaian pemeriksaan maraton yang dimulai sejak akhir Oktober terhadap sembilan hakim konstitusi.

"Putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," ujar Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK, menjelaskan timeline proses pengadilan yang terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Anwar Usman dan rekan-rekannya. Anwar Usman diperiksa sebanyak dua kali karena merupakan subjek dari sebagian besar laporan yang diterima MKMK.

Sesi pemeriksaan, yang telah berlangsung secara intensif, terutama berfokus pada proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan absensi Anwar Usman dalam RPH di tiga perkara, dengan dua alasan yang berbeda.

Baca Juga: MKMK Periksa CCTV Terkait Kejanggalan Gugatan Usia Capres

Menghindari konflik kepentingan dan alasan kesehatan menjadi dua justifikasi yang diajukan Usman, namun dikemukakan kecurigaan mengenai kebenaran dari kedua alasan tersebut.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan... alasan hadir dan tidak hadir di sidang," ucap Jimly pada Rabu (1/11), menandai signifikansi baru dalam kasus tersebut.

Anwar Usman dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menegaskan ketidakhadirannya karena sakit.

"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Usman, menegaskan posisinya setelah diperiksa untuk kedua kalinya oleh MKMK.

Berdasarkan jumlah laporan, Anwar Usman tercatat menerima 15 dari 21 laporan yang diajukan, menempatkannya sebagai hakim dengan jumlah laporan pelanggaran etik tertinggi. Juru bicara MK, Fajar Laksono menambahkan bahwa pemeriksaan hakim telah selesai dan rapat internal MKMK untuk menyiapkan putusan telah diadakan secara tertutup.

Pengumuman putusan MKMK yang dijadwalkan pada Selasa ini sangat penting, mengingat konteksnya terkait dengan putusan MK yang memungkinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden. Keputusan ini telah menimbulkan pertanyaan etika yang serius dan telah memicu penelitian yang cermat terhadap tindakan hakim-hakim konstitusi.

Ketika masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu dengan penuh antisipasi, mata publik tertuju pada MKMK dan bagaimana keputusan mereka akan memengaruhi landasan integritas Mahkamah Konstitusi.

Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang informatif dan lugas kepada pembaca mengenai perkembangan terkini dalam kasus yang memiliki implikasi besar terhadap hukum konstitusional dan etika kehakiman di Indonesia.

Baca Juga: Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres