Haris Azhar dan Fatiah Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, aktivis HAM, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari dakwaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatiah Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatiah Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut. Gambar: Kumparan/Dok. Iqbal Firdaus

BaperaNews - Dalam putusan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, dinyatakan bebas pada Senin, (8/1) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," kata ketua majelis hakim dalam sidang. Putusan serupa juga diberikan kepada Fatiah Maulidiyanty, rekan Haris Azhar, yang bersama-sama berjuang dalam kasus ini.

Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, dan Fatiah Maulidiyanty, aktivis HAM, dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, melalui video podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Video tersebut menyoroti keterlibatan Luhut dalam berbagai isu ekonomi dan militer di Papua.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana bersama anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, menilai bahwa Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," jelas Muhammad Djohan Arifin, salah satu hakim anggota.

Baca Juga: Dirawat di Rumah Sakit Singapura, Luhut Pandjaitan Sakit Apa?

Tuntutan awal jaksa penuntut umum yang ingin Haris dihukum empat tahun penjara dan Fatiah 3,5 tahun, dengan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan, tidak diterima oleh hakim. Keputusan ini menimbulkan reaksi luas, baik di media sosial maupun di kalangan pengamat hukum dan aktivis HAM.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut didasarkan pada kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar tersebut menyediakan platform untuk diskusi terbuka mengenai isu-isu penting tersebut.

Tidak terima dengan tuduhan ini, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatiah ke polisi. Namun, setelah serangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim memutuskan bahwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak terbukti bersalah.

Keputusan Azhar-Fatiah bebas ini diharapkan menjadi poin penting untuk kebebasan berbicara dan transparansi di Indonesia. 

Putusan Haris Azhar dan Fatiah divonis bebas ini juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pejuang HAM dalam menyuarakan pendapat, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif.

Kebebasan berekspresi, sebagai salah satu pilar demokrasi, harus terus dijaga dan dikembangkan di Indonesia.

Baca Juga: Luhut Kembali Kerja, Tampil dengan Rambut Hitam