DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa Gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden. Simak selengkapnya di sini!

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada. Gambar : Dok. sumselpost

BaperaNews - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa Gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan ditunjuk langsung oleh Presiden, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, DPR RI telah mengusulkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 74 agar Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.

Ketua Panja Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar Pilkada Gubernur DKI Jakarta diadakan dengan sistem suara terbanyak menentukan pemenangnya, bukan dengan persyaratan 50% plus satu suara seperti yang tercantum dalam UU DKI saat ini.

Hal ini dianggap sebagai langkah yang akan memudahkan proses pemilihan dan menghindari kemungkinan terjadinya putaran kedua pemilihan, seperti yang terjadi pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Menurut Supratman, aturan yang diusulkan oleh pemerintah telah mempertimbangkan aspek pembelahan masyarakat dan sosial serta aspek pembiayaan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa aturan yang diusulkan tersebut akan mengikuti sistem pemilihan kepala daerah yang telah berlaku selama ini, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini juga berlaku untuk daerah-daerah khusus lainnya di Indonesia, seperti Provinsi Aceh dan Provinsi Papua.

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini disepakati tanpa adanya perdebatan atau usulan yang bertentangan dengan usulan yang diajukan oleh pemerintah.

Dengan demikian, secara keseluruhan, disepakati bahwa Pilkada Gubernur DKI Jakarta akan tetap diadakan dengan sistem pemilihan melalui suara terbanyak, seperti yang telah berlaku dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Ubah Nama Puskesmas Kelurahan Jadi Puskesmas Pembantu