Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang orang tuanya ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima
Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima. Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima. Gambar : Dok.jakarta.go.id

BaperaNews - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap 10 siswa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang orang tuanya ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, mengungkapkan temuan anak ASN dapat KJP ini sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi kepesertaan KJP Plus pada tahun 2023.

Purwosusilo menjelaskan bahwa ke-10 peserta tersebut telah dihapus dari daftar penerima bantuan KJP Plus untuk penyaluran tahun ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. 

Meskipun Purwosusilo tidak memberikan detail instansi tempat para orangtua bekerja, kebijakan ini menunjukkan komitmen Disdik DKI Jakarta dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial.

Selain temuan terkait anak ASN dapat KJP tersebut, Disdik DKI Jakarta juga mengungkap adanya orang tua penerima bantuan yang menggadaikan kartu ATM KJP Plus. Menurut Purwosusilo, ada 79 orang yang terlibat dalam praktik ini. 

Tindakan ini sangat disayangkan karena mengindikasikan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak.

Baca Juga : DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok

Ketegasan Disdik DKI Jakarta tidak hanya terbatas pada temuan tersebut. Pada penyaluran tahun 2024, sebanyak 492 nama siswa dihapus dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus

Keputusan ini diambil karena para siswa tersebut terbukti melanggar aturan kepesertaan KJP Plus, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Adapun daftar penyebab penghapusan 492 siswa tersebut mencakup berbagai pelanggaran, seperti melakukan tindakan asusila, berkelahi, berpindah sekolah, hingga penggunaan narkoba.

Temuan mencengangkan adalah adanya siswa yang menggadaikan ATM KJP Plus, yang membuat uang yang seharusnya diterima oleh siswa tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Purwosusilo menjelaskan bahwa pembatalan juga diberlakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau sudah bekerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus. 

Pada intinya, Disdik DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima atau pihak lain.

Baca Juga : Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024