Dilarang Umbar Gaya Hidup Mewah, Ini Aturan Istri Polisi!

Luluk Nuril, seleb TikTok, mendapat sorotan lagi karena gaya hidup mewahnya yang bertentangan dengan aturan istri polisi.

Dilarang Umbar Gaya Hidup Mewah, Ini Aturan Istri Polisi!
Dilarang Umbar Gaya Hidup Mewah, Ini Aturan Istri Polisi. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Luluk Nuril seleb TikTok asal Probolinggo sedang disorot publik usai aksinya memarahi siswa magang di sebuah swalayan.

Luluk Nuril telah meminta maaf atas aksi tidak terpujinya tersebut kepada korban dan seluruh masyarakat serta berjanji tidak akan mengulangi.

Namun, kembali beredar video seleb TikTok Luluk Nuril ketika liburan bersama para istri polisi naik mobil Alphard hitam dengan kawalan patwal padahal gaya hidup mewah seperti itu sebenarnya dilarang sebagai istri anggota Polri. 

Larangan gaya hidup mewah istri polisi diatur pada Surat Telegram Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 dengan 7 poin di dalamnya yaitu :

  1. Tidak menunjukkan, memamerkan, dan memakai barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik itu untuk interaksi kedinasan maupun publik
  2. Selalu menghindari gaya hidup mewah, menjaga dan menempatkan diri dengan pola hidup sederhana di lingkungan Polri maupun kehidupan bermasyarakat
  3. Tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis yang bisa timbulkan kecemburuan sosial
  4. Menyesuaikan kepatuhan, norma hukum, kepantasan. dengan lingkungan tempat tinggal
  5. Memakai atribut Polri sesuai pembagian untuk penyamarataan
  6. Pimpinan Perwira, Kasatwil bisa berikan contoh sikap dan perilaku yang baik terutama Bhayangkara dan keluarga besar Polri
  7. Bagi pelanggar dikenai sanksi tegas

Baca Juga : Kontroversi Seleb TikTok! Istri Polisi di Probolinggo Ngamuk ke Siswi Magang di Toko Swalayan

Maka berdasarkan ketentuan di atas,  seleb TikTok Luluk sebagai istri polisi dan istri polisi lain yang terlibat dalam liburan mewah itu telah melanggar aturan karena Luluk telah memakai dan memamerkan barang mewah serta mengunggah foto, video, dan gaya hidup mewah di media sosial pribadinya.

Suami Luluk, Bripka Nuril telah diberi sanksi berupa dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris. Bripka Nuril dikembalikan ke Polres Probolinggo dan proses sidang kode etik sedang berjalan.

“Sanksi yang bersangkutan ialah kami copot jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris dan kami kembalikan ke Polres. Proses sidang kode etik dan disiplin masih berjalan. Kami serius dalam menangani masalah ini. Kami ucapkan terima kasih pada netizen dan masyarakat yang telah memberi masukan konstruktif pada kami sehingga kami bisa melayani lebih baik lagi” tegas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana.

Baca Juga : Oknum Polisi Ketangkap Basah Ciuman dengan Wanita Tak Dikenal