Cair Bulan Februari, Inilah Syarat Daftar dan Cek Status Penerimaan PIP 2023!

Program PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kemdikbud bakal segera cair di bulan Februari ini, simak syarat daftar dan cek penerimaan PIP 2023!

Cair Bulan Februari, Inilah Syarat Daftar dan Cek Status Penerimaan PIP 2023!
Ilustrasi penerima PIP. Gambar : Tangkap layar/Kemendikbud.go.id

BaperaNews - PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud ialah bantuan untuk pemerintah kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu dalam hal ekonomi, pendaftaran ini dibuka tiap tahunnya, ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar bisa mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas. Bagaimana cara pendaftaran dan syarat daftar PIP 2023?

Sebagai informasi, PIP 2023 memberi bantuan Rp 450 – 1 juta per tahun untuk keperluan pendidikan, PIP ditujukan bagi peserta didik berumur 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Untuk bisa menjadi peserta PIP, siswa yang bersangkutan harus terdaftar di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos terlebih dahulu.

Penyaluran PIP Kemdikbud tahap 1 berlangsung pada Februari hingga April, tahap 2 pada Mei hingga September, dan juga tahap 3 pada Oktober hingga Desember.

Baca Juga : Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Dalam Waktu Dekat

Syarat Daftar PIP 2023

Kemudian ada sejumlah syarat dan prosedurnya sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 20/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut syarat penerima PIP dari Kemdikbud :

  1. Siswa umur 6 – 21 tahun dengan prioritas memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yakni yang yatim piatu atau dari panti asuhan, putus sekolah, terdampak bencana alam, korban musibah di wilayah konflik, berkebutuhan khusus atau disabilitas, siswa yang orang tuanya dipenjara, atau siswa yang berstatus tersangka.
  3. Siswa harus memiliki KIP dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), jika tidak punya KIP, siswa yang memiliki KKS bisa mengajukan ke satuan pendidikan. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta ke kelurahan setempat.

Cara Cek Penerima PIP 2023

Setelah mendaftar kamu bisa mengecek status penerimaan PIP, berikut cara cek penerima Program Indonesia Pintar Kemdikbud ;

  1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Di menu beranda, akan muncul pilihan “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung.
  4. Klik “Cari”. Jika termasuk daftar penerima PIP, identitas akan muncul, jika tidak ada, artinya belum terdaftar sebagai penerima

Baca Juga : Ini Alasan Siswa Miskin Ada Yang Tidak Dapat PIP Kemdikbud

Besaran Dana PIP Kemdikbud 

-  SD sederajat Rp 450 ribu per tahun

-  SMP sederajat Rp 750 juta per tahun

-  SMA sederajat Rp 1 juta per tahun

Dana tersebut dipakai untuk membeli seragam, buku dan alat tulis, perlengkapan sekolah lainnya, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus, biaya praktek dan magang, serta kebutuhan lain untuk kepentingan sekolah. Informasi lebih lanjut tentang PIP Kemdikbud bisa diakses di https://pip.kemdikbud.go.id. Semoga membantu ya.