Ini Alasan Siswa Miskin Ada Yang Tidak Dapat PIP Kemdikbud

Coordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Sofiana Nurjanah memberikan alasan terkait keluhan para siswa miskin yang tidak mendapat PIP Kemdikbud.

Ini Alasan Siswa Miskin Ada Yang Tidak Dapat PIP Kemdikbud
Alasan siswa miskin ada yang tidak dapat PIP Kemdikbud. Gambar : Liputan6.com/Angga Yuniar

BaperaNews - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ialah bantuan untuk mahasiswa dan siswa miskin berupa biaya pendidikan dan biaya hidup. Namun, muncul keluhan anak-anak dari keluarga miskin tidak mendapat PIP Kemdikbud, beberapa juga mengeluh bantuan terhenti di tahun selanjutnya, mengapa bisa demikian?

Coordinator Pokja PIP Dikasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Sofiana Nurjanah menjelaskan penetapan penerima siswa PIP Kemdikbud hanya berdasarkan dua acuan. Pertama ialah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kedua ialah yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingannya.

“Jika tidak masuk dua kategori itu, semiskin apapun, kami tidak punya dasar untuk berikan PIP. Yang bulan lalu miskin di DTKS Kemensos, bisa saja bulan ini tidak terdata miskin lagi, sehingga dikeluarkan oleh DTKS, begitu pula sebaliknya, ada yang bulan ini terdaftar tidak miskin dan bulan depannya jatuh miskin” ungkapnya.

Itulah salah satu alasan siswa miskin atau mahasiswa miskin tidak dapat PIP Kemdikbud di tahun berikutnya. Sebab DTKS sepenuhnya berada di wewenang Kemensos, Kemdikbud hanya sebagai pengguna tidak bisa mengintervensi.

“Tahun ini yang terdata di DTKS layak dapat PIP, tahun depan mungkin keluar sehingga tidak lagi dapat PIP, itu sangat mungkin, kami tidak bisa mengintervensi” jelasnya. Perubahan DTKS terjadi secara dinamis, hal itulah yang jadi akomodir peserta penerima PIP Kemdikbud. “Kalau kita ikuti DTKS terus nggak ada habisnya, kita juga harus akomodir dari permintaan Dinas Pendidikan juga” terangnya.

Baca Juga : Calon Mahasiswa, Simak Biaya Hingga Jadwal Pelaksanaan UTBK-SNBT 2022!

Selain dua alasan tersebut, penetapan PIP Kemdikbud per tahunnya juga disesuaikan dengan anggaran APBN, “Jika ada sisa anggaran PIP, kita akan bagi secara rata dengan mempertimbangkan berbagai hal” pungkas Sofiana Nurjanah.

DTKS Kemensos memang diperbarui tiap bulan, hal ini juga dipertegas oleH Agus Zainal, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos. “DTKS menjadi acuan pemberian bansos kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu” tuturnya.

DTKS diperbarui tiap bulan, berasal dari usulan daerah dan divalidasi oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil. DTKS juga bisa diusulkan oleh Kemensos maupun masyarakat secara mandiri. “Ada fitur sanggahan kelayakan penerima bansos” tandasnya.

Hal ini agar DTKS semakin akurat, semakin tepat, dampaknya untuk menyalurkan bansos termasuk PIP Kemdikbud diharapkan bisa semakin tepat sasaran.

Baca Juga : Beasiswa Youth Break The Boundaries, Simak Syarat Hingga Fasilitasnya!