2.500 Orang Dukung Petisi Minta Jokowi Revisi Aturan THR PNS

Sebanyak 2.500 orang mendukung petisi online tentang revisi aturan pemberian THR lebaran 2023 untuk PNS, TNI, dan Polri.

2.500 Orang Dukung Petisi Minta Jokowi Revisi Aturan THR PNS
2.500 Orang Dukung Petisi Minta Jokowi Revisi Aturan THR PNS. Gambar : Antara Foto/Dok. Aditya Pradana Putra

BaperaNews - PNS dikenal sebagai salah satu job dengan jaminan THR, dipastikan akan mendapat THR PNS. Namun baru-baru ini muncul petisi agar Presiden Jokowi merevisi aturan pemberian THR PNS dengan menambahkan tunjangan kinerja sebesar 100% sebagaimana masa sebelum pandemi covid19. Petisi revisi aturan THR PNS tersebut telah ditandatangani ribuan warganet.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan memberi THR 2023 untuk PNS, TNI, dan Polri dengan besaran sama dengan tahun sebelumnya dengan rincian gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan dan keluarga, ditambah 50% tunjangan kinerja.

Presiden Jokowi juga telah menetapkan THR wajib diberikan maksimal 18 April 2023 dan libur lebaran dimajukan menjadi 19-25 April. Menteri Ketenagakerjaan belum mengeluarkan Surat Edaran khusus tentang THR ini, namun sempat disampaikan bahwa THR harus diberikan kepada semua pekerja maksimal H-7 Lebaran 2023 dalam jumlah full atau tidak dicicil.

Sebelum ada pandemi, PNS memang mendapat THR dengan 100% tunjangan kinerja. Seolah merasa tidak terima dan merasa kurang dengan THR yang diberikan pemerintah, petisi ini dibuat agar aturan direvisi dan THR tahun 2023 bisa mendapat 100% tunjangan kinerja, sebab, komponen terbesar dari gaji PNS ialah tunjangan kinerja tersebut.

Baca Juga : Tak Semua Bisa Dapat, Simak Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Per Kamis (30/3), petisi THR PNS yang muncul di change.org itu ditandatangani 2.500 warganet, petisi diberi judul Revisi Aturan THR 2023 untuk ASN. Petisi THR PNS tersebut dibuat oleh akun @persada_sm809.

Akun tersebut mengungkap ASN itu tidak hanya bertanggung jawab pada tugasnya pada negara namun juga pada keluarga di rumahnya, memiliki anak dan istri yang jadi tanggungan atau bahkan tidak sedikit yang menanggung hidup orang tua atau saudaranya.

Pembuat petisi revisi aturan THR PNS tersebut mengaku tidak bermaksud kurang bersyukur, namun ia hanya ingin lebih sejahtera. Terlebih sudah 3 tahun gaji PNS belum naik, THR juga belum diberikan secara penuh. Padahal sejumlah kebutuhan pokok dan BBM terus naik harganya.

“Kami mohon kepada Pak Presiden Jokowi agar merevisi aturan THR PNS untuk tahun 2023 ini, THR tidak kami pakai untuk foya-foya tapi untuk keluarga dan saudara serta orang tua kami” bunyi cuplikan petisinya.

Hingga berita ini disampaikan, Plt Kepala Biro Komunikasi & Layanan Yustinus Prastowo belum memberi respon pada petisi THR PNS tersebut.

Baca Juga : Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta