Baju Anti Peluru dari Serat Batang Ganja Mulai Dilirik Pemerintah

Pemerintah Indonesia mulai melirik tanaman cannabis atau ganja dengan rencana pembuatan baju anti peluru dari serat batang ganja.

Baju Anti Peluru dari Serat Batang Ganja Mulai Dilirik Pemerintah
Indonesia mulai melirik baju anti peluru dari serat batang ganja. Gambar : Pixabay.com/Dok. Jackmac34

BaperaNews - Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengungkap baju anti peluru bisa dibuat dari serat batang tanaman ganja (cannabis), sebab itu ganja punya potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai bahannya. Pemerintah telah siapkan sejumlah program untuk memanfaatkan batang ganja.

“Belum ada bahasannya tapi sudah ada program kesana, pemanfaatannya” tutur Dody Widodo usai mengikuti acara bertajuk Bangga Total Kenal Produk Lokal di Bandung pada Minggu (26/2).

Dody Widodo belum merinci secara detail tentang programnya, namun ia menegaskan pemanfaatan ganja ini tidak berhubungan dengan bidang kesehatan. “Bedanya di jegamingnya itu” imbuhnya.

Dody Widodo menjelaskan lebih lanjut, selama ini Negara yang memanfaatkan tanaman cannabis untuk bahan anti peluru ialah Israel. Israel bahkan sudah punya kebun khusus untuk pemanfaatan serat batang ganja.

“Untuk kepentingan militer itu, jadi Israel punya perkebunan khusus untuk memanfaatkan serat batang cannabis jadi bahan baku baju anti peluru” pungkasnya.

Baca Juga : Baju Putih Ajaib, Desain Baju Jepang Anti Noda Khusus Penggemar Ramen

Tanaman cannabis atau ganja selama ini masih menjadi sesuatu yang ilegal atau dilarang di Indonesia. Sempat ada polemik tentang ganja yang bisa dimanfaatkan untuk medis, namun pada akhirnya pengajuan penggunaan ganja untuk medis ditolak, ganja tetap menjadi sesuatu yang haram dipakai untuk apapun termasuk untuk medis.

Sejumlah Negara lain selama ini sudah melegalkan ganja untuk kepentingan medis yang diatur penggunaannya dalam Undang-Undang. Sedangkan di Indonesia semua bagian dari ganja mulai dari biji, jerami, buah, hingga hasil olahannya dilarang untuk dipakai apapun termasuk untuk kepentingan layanan kesehatan, hal ini diatur dalam UU 35/2009. Ganja dilarang karena dinilai berisiko ketergantungan tinggi.

Jika ganja dilegalkan untuk medis, dikhawatirkan ada pihak tidak bertanggung jawab yang mengkonsumsi ganja sekedar untuk kepentingan relaksasi kemudian berdalih untuk terapi medis.

Masyarakat diharap paham dan patuh pada aturan pemerintah Indonesia yang melarang penggunaan ganja dalam bentuk apapun atau untuk kepentingan apapun.

Kini dengan adanya rencana pembuatan baju anti peluru dari serat batang ganja oleh pemerintah artinya ada perubahan baru tentang pemanfaatan ganja.

Ganja dimanfaatkan meski bukan untuk sesuatu yang berhubungan dengan konsumsi. Maka untuk pelaksanaan tentu membutuhkan aturan khusus agar tidak disalahgunakan baik itu dalam proses maupun distribusinya.

Baca Juga : Mengenal Karya Remaja Asal Bandung, Buatkan Baju untuk Billie Eilish