4 Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Yuk Simak!

Pengecekan keaslian sertifikat tanah sangat penting sebelum kalian memutuskan untuk membeli berbagai properti untuk investasi. Berikut 4 cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.

4 Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Yuk Simak!
ilustrasi pengecekan sertifikat tanah.

BaperaNews - Pengecekan lebih lanjut perihal keaslian sertifikat, sangat penting sebelum kalian memutuskan untuk membeli berbagai properti untuk investasi. Pastikan kalian tak tertipu dengan mendapatkan sertifikat duplikat atau palsu. Mengingat pentingnya sertifikat asli sebagai bukti sah kepemilikan properti, kalian harus lebih berhati – hati.

Di lapangan, kasus penggandaan sertifikat dan pemalsuan sertifikat banyak ditemukan. Nah untuk memastikan keaslian dari sertifikat properti yang hendak kalian beli, ada 4 cara nih yang bisa kalian lakukan.

Cek dan Perhatikan Bentuk Fisik dari Sertifikat

Keaslian dari sertifikat tanah, bisa kalian lihat dan bedakan dari bentuk fisik lho. Dengan memahami bentuknya lebih detail, pasti akan membuat kalian jauh lebih aman dari praktik penipuan. Poin paling penting yang wajib kalian perhatikan adalah warna dari sampul sertifikat tanah.

Sertifikat tanah yang asli menggunakan sampul berwarna hijau. Beberapa kasus di lapangan ditemukan terdapat beberapa sertifikat yang mempunyai cover berwarna abu – abu. Intinya adalah jika ada sertifikat tanah dengan warna cover selain hijau, sudah bisa dipastikan sertifikat tanah tersebut adalah palsu. Poin selanjutnya yang perlu kalian perhatikan adalah bagian cap sertifikat dan bentuk tanda tangannya. Ketiga poin tersebut yang seringkali menjadi tanda paling mudah diidentifikasi.

Datang Langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Jika kalian tak ingin repot dan lebih pasti hasilnya, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah solusi terbaik. Pengecekan lebih lanjut akan dilakukan oleh ahlinya. Kalian hanya perlu menunggu beberapa saat saja dan bisa mengetahui kondisi sertifikat tersebut.

Untuk melakukan  pengecekan, kalian harus membawa beberapa persyaratan seperti sertifikat tanah yang akan dicarikan, KTP, dan PBB terakhir yang sudah lunas. Kemudian untuk biaya yang dibebankan dalam proses pengecekannya sebesar 50 ribu rupiah. Hasilnya bisa keluar biasanya 1 hari kerja.

Waspada dengan Modus Pemalsuan Sertifikat

Untuk menghindari semakin bertambahnya kasus pemalsuan sertifikat tanah, ada baiknya jika kalian waspada terhadap modus pemalsuan dengan cara pura pura membeli tanah. Jangan mudah menyerahkan sertifikat tanah kalian ke orang lain. Untuk menghindari penggandaan yang tak hanya merugikan kalian sendiri, tapi juga orang lain.

Lakukan Pengecekan di Layanan Online

Kini website resmi BPN juga bisa kalian akses untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai keaslian sertifikat. Situs resminya yakni www.bpn.go.id