Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan Jemaah Umroh RI, Termasuk Vaksin Meningitis

Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mencabut beragam syarat kesehatan untuk Jemaah umroh, diantaranya kewajiban vaksin meningitis.

Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan Jemaah Umroh RI, Termasuk Vaksin Meningitis
Arab Saudi cabut syarat kesehatan Jemaah Umroh. Gambar : Ministry of Hajj and Umrah

BaperaNews - Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah menyatakan negaranya telah mencabut beragam aturan kesehatan untuk Jemaah umroh, diantaranya kewajiban vaksin meningitis.

“Yang berhubungan dengan Jemaah umroh, tidak ada ikatan dengan syarat kesehatan, tidak ada juga yang berhubungan dengan umur, semua diterima untuk bisa datang di Arab Saudi” ujarnya di Jakarta Pusat pada Senin (24/10).

Tidak dijabarkan lebih lanjut syarat kesehatan mana saja yang dihapuskan. Belakangan ini Arab Saudi memang memberi sejumlah kelonggaran untuk Jemaah umroh asing, termasuk dari Indonesia. Diantaranya ialah memperbolehkan perempuan menjalankan haji dan umroh tanpa pendamping laki-laki, juga memperpanjang visa umroh hingga 90 hari.

“Visa itu bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah Madinah dan Makkah di Arab Saudi. Visa akan keluar dalam waktu tidak lebih dari 24 jam” terangnya. Pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus bernama Nusuk, dengan aplikasi tersebut, Jemaah umroh bisa memilih beragam paket yang ada.

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief menyampaikan Kemenag sedang koordinasi dengan Kemenkes untuk mengeluarkan aturan pasti terkait umroh 1444 H. pihaknya menyebut akan membuat panduan baru sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga : Israel Ajak Damai Palestina, Tapi Minta Negaranya Diakui Dunia

“Kemenkes juga sudah ada panduan dan panduan itu berdasarkan aturan yang lama, aturan lama belum dicabut, tadi kita dengar angin segarnya kalau dalam waktu dekat ada keterangan resmi tertulis jadi landasan tentang vaksin meningitis” bebernya.

Berikut Aturan Sebelumnya Tentang Umroh yang Berlaku pada 30 Juli 2022 :

  1. Memiliki paspor.
  2. Negatif Covid-19 dan tidak punya penyakit bawaan.
  3. Pas foto 4x6 4 lembar.
  4. Fotocopy KTP, KK, buku nikah.
  5. Kartu kuning meningitis.
  6. Sertifikat vaksin covid19 dua dosis.
  7. Surat pernyataan bermaterai.
  8. Menjalani karantina 5x24 jam an tes PCR di hari ke-4 usai tiba di Indonesia.

Dari beberapa aturan tersebut, yang akan dihapuskan ialah kepemilikan surat kuning meningitis, artinya, calon Jemaah umroh tidak harus menjalankan vaksin meningitis terlebih dahulu. Aturan resmi umroh 1444 H masih diolah oleh pemerintah terkait, ke depannya akan diterbitkan aturan baru sesuai dengan sejumlah kelonggaran yang telah diumumkan oleh Tawfiq.

Baca Juga : Fakta Tentang Rishi Sunak Usai Jadi PM Inggris: PM Termuda Hingga Crazy Rich