Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mengalami perubahan jadwal. Keputusan ini diambil oleh KPU untuk mematuhi aturan terbaru.

Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024
Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024. Gambar : Kompas.id/Dok. Heru Sri Kumoro

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa dasar perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," ucap Hasyim.

Ia menambahkan bahwa aturan sebelumnya, kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon. Namun, dengan UU terbaru, kampanye presiden dimulai 15 hari setelah DCT.

Menurut Hasyim, jika tidak ada perubahan dalam jadwal pendaftaran capres dan cawapres, akan ada ketidaksesuaian antara waktu kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Hal ini karena UU 7/2023 membedakan waktu mulai kampanye untuk kedua jenis pemilihan tersebut. Karena pertimbangan tersebut, KPU memutuskan pilihan pendaftaran capres maju ke 10-16 Oktober 2023.

Baca Juga : KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

"Namun, dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," ungkap Hasyim.

"Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," tambahnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menanggapi perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud. Ia menilai, pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini juga akan meminimalisir dinamika politik yang terlalu panas menjelang pemilu 2024.

Rangkaian tahapan setelah pendaftaran capres dan cawapres di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen persyaratan, penyampaian hasil verifikasi, dan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2023.

Masyarakat diharapkan memahami dan mengikuti informasi terkini mengenai pemilu 2024 untuk memastikan suara mereka terhitung dan proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Baca Juga : Maruli Siahaan Perkuat Strategi Pemenangan Jelang Pemilu 2024