Waduh! Ratusan Honorer di Bangka Belitung Terancam Kena PHK

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengungkapkan ancaman PHK bagi ratusan honorer yang tidak terdaftar di database BKN. Simak selengkapnya di sini!

Waduh! Ratusan Honorer di Bangka Belitung Terancam Kena PHK
Waduh! Ratusan Honorer di Bangka Belitung Terancam Kena PHK. Gambar : Ilustrasi Canva By AndreyPopov

BaperaNews - Ratusan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada dalam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak terdaftar di database pemerintah pusat.

Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, mengungkapkan bahwa honorer yang tidak terdaftar tersebar di berbagai dinas dengan perkiraan jumlah mencapai lebih dari 300 orang. Mereka diduga direkrut atas inisiatif dinas atau organisasi perangkat kerja, yang kemungkinan dilakukan sebelum kepemimpinan Safrizal.

Safrizal, yang baru menjabat, berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian dan SDM Daerah diminta untuk menyelidiki penyebab masuknya honorer baru saat moratorium diberlakukan oleh pemerintah.

Safrizal mengingatkan bahwa penerimaan honorer baru seharusnya tidak terjadi selama moratorium, dan Badan Kepegawaian diminta untuk mengkaji lebih lanjut mengapa hal tersebut terjadi.

Di sisi lain, Safrizal menegaskan bahwa gaji honorer yang tercatat di database akan tetap dibayarkan. Jumlah mereka mencapai lebih dari 3.000 orang dan dijadwalkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak Terima Zakat

Meskipun demikian, Safrizal menyatakan bahwa pengangkatan tersebut akan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.

Namun, situasi berbeda berlaku bagi honorer yang tidak terdaftar di database. Safrizal menegaskan bahwa mereka tetap akan dibayar gaji hingga akhir tahun ini.

Setelah itu, pilihan bekerja paruh waktu atau hanya tiga hari dalam sepekan ditawarkan kepada mereka yang belum diangkat sebagai PPPK. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban gaji yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menghentikan pengangkatan honorer baru, sementara pemerintah saat ini berupaya mengangkat sebanyak 1,7 juta honorer yang sudah terdaftar di database.

Prioritas diberikan kepada honorer dengan masa kerja yang sudah lama. Bagi yang belum diangkat sebagai PPPK, pilihan bekerja paruh waktu menjadi opsi agar beban gaji yang ditanggung oleh pemerintah daerah tidak terlalu besar.

Baca Juga: Rencana Jokowi: 1 Juta Guru Honorer Bakal Jadi ASN PPPK di 2024