Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas

Kronologi pencurian uang dan perhiasan senilai Rp 80 juta yang dilakukan oleh pasangan suami-istri pemulung terungkap. Baca selengkapnya di sini!

Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas
Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas. Gambar : Dok. Serambinews

BaperaNews - Pencurian uang dan perhiasan senilai Rp80 juta di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara geger usai diketahui pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri, pelaku ditangkap oleh kepolisian setelah menjadi buron selama empat bulan.

Pasangan suami dan istri yang terlibat dalam pencurian ini adalah Zulkifli (27 tahun) dan Susi (21 tahun). Mereka berasal dari Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Aksi pemulung curi uang ini terjadi pada tanggal 6 Maret 2023, ketika Zulkifli, yang seorang pemulung, melakukan pembobolan rumah korban.

Kapolsek Kisaran, Iptu Parlaungan Pane, menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan cara pembobolan rumah dilakukan oleh Zulkifli sendirian. Seluruh gerak-geriknya tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV).

Sebelum beraksi, Zulkifli terlihat berjalan-jalan di sekitar rumah korban yang bernama Suryadi, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

"Sebelum beraksi, pelaku memang terpantau oleh CCTV di sekitar rumah korban. Setelah memastikan rumah korban kosong dan tidak ada orang di dalamnya, pelaku masuk dari jendela setelah berhasil membuka dengan obeng," kata Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Curi Mobil di Mall, Kapolda Lampung: Langsung Pecat!

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang sedang kosong, pelaku pencurian mengambil uang tunai senilai Rp80 juta yang disimpan oleh korban di dalam lemari pakaian. Selain uang tunai, perhiasan emas dan dua unit ponsel milik korban juga menjadi sasaran pencurian.

Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai lebih dari Rp100 juta. Pasangan suami dan istri ini berhasil melarikan diri setelah aksi pencurian, dan mereka bersembunyi di berbagai tempat, mulai dari Sergai hingga Medan dan Riau.

Kapolsek Kisaran menjelaskan bahwa setelah tujuh bulan dalam pelarian, pasangan pemulung ini akhirnya kembali ke rumah keluarga mereka di Kelurahan Tebing, Kisaran. Polisi mendapatkan informasi tersebut dan segera melancarkan penangkapan.

Kepada polisi, Zulkifli dan Susi mengakui perbuatannya. Mereka menjelaskan bahwa seluruh uang yang diambil dari rumah korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya selama pelarian mereka. Uang tersebut digunakan untuk liburan, membeli sepeda motor, dan membayar hutang.

Saat ini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan ditahan di Polsek Kisaran Timur.

Baca Juga: Demi Uang Jajan, Anak di Bawah Umur Curi Motor