Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Hakim Agung Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati resmi divonis bersalah dalam kasus suap kasasi bangkrutnya KSP Intidana. Simak selengkapnya!

Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Tok! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap. Gambar : ANTARA/Reno Esnir

BaperaNews - Hakim Agung Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati resmi divonis bersalah dalam kasus suap kasasi bangkrutnya KSP Intidana.

Sudrajad divonis hukuman penjara 8 tahun. Vonis dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal yang menjadi ketua majelis hakim. Sudrajad mengikuti sidang secara daring di Rutan KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan tindakan pada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun” tutur Yoserizal di Pengadilan Tipikor Bandung hari Selasa (30/5).

Selain pidana penjara, vonis Sudrajad Dimyati dipenjara 8 tahun juga harus membayar denda Rp 1 Miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 3 bulan.

“Serta denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan” sambungnya.

Vonis Sudrajad Dimyati dipenjara 8 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebanyak 13 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Belum disampaikan setelah vonis Sudrajad Dimyati akan ajukan banding atau menerima vonis tersebut. 

Baca Juga : JPU Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara Terkait Suap

Aksi korupsi yang dilakukan Sudrajad sempat membuat publik geram mengingat Sudrajad disebut punya penghasilan mencapai ratusan juta rupiah namun masih saja korupsi. Sebagai mantan PNS Golongan IV, selama bertugas ia mendapat gaji pokok Rp 6 jutaan sebulan, belum termasuk segala macam tunjangan dan honor ketika ketok palu.

Tunjangan Sudrajad selama masih menjabat sebagai hakim agung mencapai Rp 72,8 juta sebulan. Ia juga mendapat fasilitas fantastis lain dari negara seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, penghasilan penisun, kedudukan protokol, dan tunjangan lainnya.

Per ketok palu pun, dulu Sudrajad mendapat honor Rp 1 juta per perkara. Warganet heran pejabat bergaji besar masih saja mencuri uang negara.

Dalam kasus ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ialah Sudrajad menerima uang suap sekitar Rp 800 juta. Tidak hanya Sudrajad yang terlibat, sejumlah pejabat Mahkamah Agung lain juga turut terlibat.

Kini semua yang terlibat baik penerima maupun pemberi suap telah diproses hukum. Sudrajad Dimyati dipenjara 8 tahun,  dan semua penerima suap di MA semuanya telah dipecat dari jabatannya akibat terbukti lakukan tindak korupsi.

Baca Juga : Geledah Kemensos, KPK Temukan Dugaan Adanya Korupsi Bansos Beras