Resmi! Jokowi Mengubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi meresmikan perubahan nomenklatur pada hari libur nasional, mengganti istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. Simak selengkapnya di sini!

Resmi! Jokowi Mengubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Resmi! Jokowi Mengubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus. Gambar : Instagram/@jokowi

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan resmi untuk mengubah nomenklatur istilah Isa AlMasih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Jokowi pada Senin, (29/1), seperti diinformasikan oleh dokumen salinan dari Sekretariat Presiden.

Pertimbangan utama yang melatarbelakangi keputusan ini adalah adanya pengaturan yang tersebar di beberapa Keppres terkait hari-hari libur. Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.

Dalam rangka penyelarasan ini, Jokowi menetapkan perubahan nomenklatur pada beberapa diktum, termasuk Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus. Keputusan ini diharapkan untuk lebih mengakomodasi dan mencerminkan nilai-nilai keagamaan umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 8 Tahun 2024, 16 rangkaian hari libur nasional mengalami perubahan nomenklatur.

Sejumlah peristiwa penting seperti Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei tetap menjadi bagian dari daftar tersebut.

Baca Juga: Lagi Serius Ngobrol, Ria Ricis Minta Kerupuk ke Prabowo Saat Makan Bakso Bareng Jokowi

Diktum keempat dari Keppres tersebut menyatakan bahwa saat berlakunya keputusan ini, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menandakan pembatalan hari libur yang sebelumnya terkait dengan peringatan Wafat Isa Al-Masih.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memberikan klarifikasi bahwa perubahan nomenklatur ini berdasarkan usulan dari umat Kristen dan Katolik. Mereka berharap agar nama-nama nomenklatur mencerminkan keyakinan mereka terhadap kelahiran, wafat, dan kenaikan Yesus Kristus.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari keyakinan bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," ungkap Wamenag Dasuki.

Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif, melihatnya sebagai langkah yang menghormati dan memahami nilai-nilai agama umat Kristen dan Katolik. Namun, ada juga yang menunjukkan kekhawatiran terkait pluralitas agama di Indonesia dan perubahan ini dianggap tidak merata.

Sebagian besar umat Kristen dan Katolik menyambut baik keputusan ini, melihatnya sebagai langkah positif untuk lebih mengakomodasi kebutuhan dan keyakinan agama mereka. Namun, perlu diingat bahwa Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama dan budaya, tanggapan masyarakat dapat bersifat subjektif.

Baca Juga: Bahlil Lahadahlia: Jokowi Pasti Dukung Paslon 02 Usai Pose 2 Jari