Dishub Pekanbaru: Asal Klakson Bisa Dikenakan Sanksi

Dinas Perhubungan Pekanbaru menegaskan bahwa pengendara yang membunyikan klakson sembarangan bisa mendapat sanksi. Simak selengkapnya di sini!

Dishub Pekanbaru: Asal Klakson Bisa Dikenakan Sanksi
Dishub Pekanbaru: Asal Klakson Bisa Dikenakan Sanksi. Gambar : betuah.com

BaperaNews - Dishub (Dinas Perhubungan) Pekanbaru menegaskan bahwa sembarangan membunyikan klakson dapat dikenakan sanksi. Aturan terkait penggunaan klakson ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila klakson dibunyikan dengan cara yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 dapat dihukum dengan penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp200 ribu.

Sementara itu, pengendara roda 4 atau lebih juga terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Hal ini menunjukkan langkah tegas pemerintah untuk memastikan bahwa pengguna jalan mematuhi norma-norma berlalu lintas.

Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mengimbau para pengendara untuk tidak sembarangan menggunakan klakson kendaraan. Ia menekankan bahwa klakson seharusnya digunakan untuk saling berkomunikasi antar sesama pengguna jalan.

Baca Juga: Waduh! Dishub Ini Nyangkut di Kap Mobil dari Setiabudi hingga Menteng

Namun, ia menegaskan bahwa membunyikan klakson secara sembarangan tidak dibenarkan, mengingat terdapat etika yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.

"Bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati," tegas Yuliarso pada Selasa, (30/1). Pernyataan ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pemakai jalan.

Aturan terkait penggunaan klakson kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yuliarso menekankan bahwa aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson. Namun, tidak hanya sekadar pemasangan, klakson yang terpasang juga harus berfungsi dengan baik.

"Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya," jelasnya. 

Baca Juga: Dishub DKI: Dilarang Pasang Atribut dan Stiker Kampanye di Bus