Ramai Isu Kontrak Tidur Bersama Bos, Kemnaker Kecam dan Siap Beri Tindakan

Pemkab Bekasi meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki isu kontrak tidur bersama bos yang menjadi rahasia umum di perusahaan tersebut.

Ramai Isu Kontrak Tidur Bersama Bos, Kemnaker Kecam dan Siap Beri Tindakan
Jadi Syarat Lanjut Kerja, Karyawati Ini Wajib Bermalam Dengan Bos. Gambar : Freepik.com/Dok. Jcomp

BaperaNews - Heboh tindak pelecehan seksual kontrak tidur bersama bos yang diduga dilakukan oleh pimpinan perusahaan di Cikarang yang meminta karyawatinya untuk bermalam bersama dan melakukan hubungan seksual terlebih dahulu untuk bisa mendapat perpanjangan kontrak kerjanya. Konon hal ini sudah biasa dilakukan pada para pekerja wanita.

Isu kontrak tidur bersama bos muncul usai akun Twitter @Miduk17 mengunggah ceritanya. Menurutnya, hal ini sudah jadi rahasia umum bagi para pekerja di perusahaan tersebut, sejumlah pihak pun buka suara terkait isu ini termasuk Pemkab Bekasi yang meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki benar atau tidaknya tindakan tidak benar ini.

Pimpinan perusahaan memanfaatkan para karyawan wanita yang butuh pekerjaan untuk tetap bisa menyambung hidupnya dengan meminta balasan hubungan seksual, tentu tindakan kontrak tidur bersama bos ini bentuk pelecehan seksual berat kepada wanita.

“Saya akan tugaskan Disnaker untuk mendalaminya” tutur Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Rabu (4/5).

Dani menyebut, jika memang isu kontrak tidur bersama bos ini terbukti benar, maka oknum yang melakukan akan diproses hukum karena terbukti melanggar norma sosial, norma moral, dan aturan kerja.

“Pengawasan Ketenagakerjaan memang tugas pemerintah Provinsi, jadi kami akan koordinasi dengan Disnakertrans Jabar khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi kabupaten Bekasi” imbuhnya.

Baca Juga : Guru Ngaji di Sleman Perkosa 15 Anak Pakai Modus Terapi Indigo

Korban Diminta Lapor

Selain menyelidiki secara hukum, Dani juga meminta siapapun karyawan yang merasa pernah jadi korban atau mendapat tindak serupa untuk lapor pihak berwajib atau Dinas Ketenagakerjaan Bekasi agar kasus bisa diproses dan diungkap lebih cepat. Tak perlu takut untuk lapor, identitas akan dijaga dengan aman.

“Kami sangat berharap korban segera lapor jika mengalami kejadian tersebut kepada Pemkab Bekasi ke Disnaker Bekasi. Dengan laporan tersebut kami bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya” pungkas Dani.

Kemnaker Mengecam Pelaku

“Saya sebagai Wamen mengecam keras dan tidak akan mentolerir perbuatan ini, Kemnaker akan kerjasama dengan pihak lain untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut termasuk memberi tindakan tegas pada oknum dan perusahaan yang melakukannya. Kita pakai UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dasar ambil tindakannya” tegas Wamen Ketenagakerjaan Afiransyah Noor.

Pihak Kemnaker juga bekerjasama dengan asosiasi pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan pengelola kawasan industri untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran kasus ini sebenar-benarnya agar mereka yang berbuat pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga : Banyak Kasus Begal Payudara di Jalan, Polisi Janji Bakal Usut Lebih Jauh