Bupati Paluta Umumkan Penundaan Pilkades Serentak di Paluta

Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap mengumumkan penundaan pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo, dan Bonan Dolok.

Bupati Paluta Umumkan Penundaan Pilkades Serentak di Paluta
Bupati Paluta Umumkan Penundaan Pilkades Serentak di Paluta. Dok: Istimewa
Bupati Paluta Umumkan Penundaan Pilkades Serentak di Paluta
Bupati Paluta Umumkan Penundaan Pilkades Serentak di Paluta

BaperaNews - Bupati Padang lawas Utara, Andar Amin Harahap S.STP M.SI, mengumumkan penundaan pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo, dan Bonan Dolok dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor: 141/75/8/PMD/2023. Sebelumnya, pilkada tersebut akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2023 mendatang.

Seperti  yang tertulis di dalam surat, dikeluarkanya surat keputusan penundaan pelaksanaan pilkades serentak sebagai dasar disampaikan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
  2. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkdes.
  3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Hal pelaksanaan pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024,.
  4. Surat Keputusan Bupati Paluta Nomor 200/515/K/2023 Tentang penetapan hasil test ujian Mental Idiolog (MI) bagi Bakal Cakdes dalam Pilkades di Kabupaten Paluta. 

Baca Juga: Dinas PMD Paluta Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Pilkades Tahun 2023

Dijelaskan juga dalam isi surat nya berdasarkan pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Paluta No 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pilkades yang berbunyi,

“Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 berjumlah palaing sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa."

Bupati Andar Amin Harahap yang tertulis dalam suratnya telah di umumkan oleh Panitia Kabupaten melalui surat Keputusan Bupati, terdapat beberapa desa yang bakal calonnya tidak memenuhi persyaratan sehingga bakal calon di Desa tersebut kurang dari dua orang. Maka, dengan ini diambil langkah-langkah kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Bonan Dolok, sebagai berikut:

  1. Menghentikan tahapan pemilihan kepala desa di Desa hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Desa Sihalo-halo Kecamatan Dolok Sigoppulon, dan Desa Bonan Dolok Kecamatan Batangonang.
  2. Menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di desa hutaimbaru Kecamatan halongonan, Desa sihalo-halo Kecamatan Dolok Sigoppulon, dan Desa Bonan Dolok Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Utara. 

Sampai dengan pemilihan kepala desa serentak selanjutnya, “Meminta agar Camat Halongonan, Camat Batang Onang, Camat Dolok Sigoppulon menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia Kecamatan, Kepala Desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan masyarakat Desa Hutaimbaru, Sihalo-halo dan Desa Bonan Dolok terkait penundaan Pilkades serentak di desa tersebut,” tulis Bupati Andar Amin Harahap dalam surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Protes Pembatalan Pilkades, Massa di Paluta Gelar Aksi Unjuk Rasa