Pria di Kuningan Tega Mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Buruh pria berinisial W ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuningan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas.

Pria di Kuningan Tega Mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Pria di Kuningan Tega Mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus. Gambar : DetikJabar/Dok. Fathnur Rohman

BaperaNews - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat meringkus seorang buruh pria yang berbuat pencabulan pada anak penyandang disabilitas.

Pelaku berinisial W berumur 32 tahun, korbannya ialah tetangganya sendiri. Tindakan jahat W ia perbuat pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu pukul 11.00 WIB.

Rupanya W memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa mendengar dan tidak bisa bicara untuk berbuat cabul padanya. Pelaku mengira korban tidak akan bisa melapor atau bercerita pada siapapun terkait pelecehan yang ia alami. Ketika kejadian, korban bermain ke rumah pelaku. Saat itulah korban diperkosa oleh pelaku.

“Tersangka W memanfaatkan kondisi korban yang rentan yakni tuna rungu dan tuna wicara sehingga pelaku berbuat pencabulan” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian hari Selasa (22/8).

Tetangga cabuli bocah disabilitas di rumahnya ketika korban bermain. Setelah berbuat pencabulan, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah. Pelaku merasa apa yang ia lakukan aman, namun perbuatan buruknya tetap terbongkar oleh orang tua korban. 

Baca Juga : Modus Cari Kucing, Pria Lansia Ini Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur

Sampainya di rumah, korban meringis kesakitan dan menunjukkan ekspresi sakit di bagian kemaluannya ketika hendak dimandikan oleh orang tuanya. Orang tua korban juga mendapati adanya bercak darah di celana dalam korban sehingga orang tua korban merasa curiga dan mencari tahu apa yang terjadi pada anaknya. Korban dibawa ke bidan dan diketahui ternyata ada luka di organ intimnya.

“Korban terus menangis dengan ekspresi kesakitan ketika hendak dimandikan. Karena merasa curiga, orang tua korban memeriksakan anaknya ke bidan di kawasan Kuningan. Dan hasilnya korban mengalami tindak pemerkosaan hingga mengalami luka-luka” imbuhnya.

Seketika orang tua korban curiga pada pelaku W tetangga cabuli bocah disabilitas karena sebelumnya korban hanya bermain ke rumah pelaku. Ibu korban tunjukkan foto W kepada anaknya ketakutan.

Anaknya membenarkan W lah yang telah memperkosanya. Tak butuh waktu lama, orang tua korban langsung laporkan pelaku tetangga cabuli bocah disabilitas ini ke Polres Kuningan dan beberapa saat kemudian petugas kepolisian meringkus W.

W dijerat pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak ditambah satu pertiga jumlah ancaman hukuman karena korban adalah disabilitas. W terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Baca Juga : Wakepsek Tapanuli Cabuli Siswi di Sekolah