Polisi Periksa Pelajar SMA yang Sebar Ancaman Bom di Koja Trade Mall

Kehebohan di Koja Trade Mall, ancaman bom ternyata hanya lelucon 'ngeprank' dari seorang pelajar SMA terhadap temannya.

Polisi Periksa Pelajar SMA yang Sebar Ancaman Bom di Koja Trade Mall
Polisi Periksa Pelajar SMA yang Sebar Ancaman Bom di Koja Trade Mall. Gambar : Freepik/Standret

BaperaNews - Pada Kamis (2/11), Koja Trade Mall di Jakarta Utara menjadi sorotan karena menerima ancaman bom yang membuat kepanikan di kalangan pengunjung dan pengelola mal tersebut. Polisi segera bertindak dan berhasil mengidentifikasi pelaku di balik ancaman tersebut.

Namun, apa yang menjadi sorotan adalah pelakunya ternyata adalah seorang pelajar SMA yang ingin "ngeprank" temannya. Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, mengungkapkan bahwa pelajar berinisial FA telah membuat pesan teror bom sebagai lelucon terhadap teman sekolahnya berinisial H.

Motif pelaku, FA, adalah ingin ngeprank temannya, H, yang dianggapnya kurang kuat atau "cupu". 

FA mengirimkan pesan palsu dengan mengatasnamakan Noordin M Top yang berisi ancaman bom melalui akun Instagram Koja Trade Mall. Admin akun Instagram tersebut adalah S, yang merupakan kepala keamanan Koja Trade Mall. Segera setelah menerima pesan tersebut, S melaporkannya ke Polsek Koja.

Baca Juga: Ngide Prank Istri, Wanita Ini Minta Cerai Usai Sehari Menikah

Ancaman dalam pesan tersebut menyatakan bahwa akan ada pengeboman di daerah Koja atau Koja Trade Mall.

Polisi mengidentifikasi hubungan antara FA dan H dengan komunikasi yang mereka temukan di akun Instagram Koja Trade Mall. Mereka langsung mengambil tindakan, membentuk dua tim yang bertugas untuk melakukan pengamanan dan penyisiran di Koja Trade Mall serta menyelidiki FA dan H.

Hasil penyisiran di mal tersebut tidak menemukan adanya barang yang dicurigai atau berbahaya seperti bom, 

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, menegaskan bahwa FA dan H belum ditetapkan sebagai tersangka. Motif mereka adalah niat untuk ngeprank teman mereka. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami keterangan mereka terkait peristiwa ini.

Perlu dipahami bila bercanda mengenai aksi teror merupakan kejahatan yang bisa dipidana, meski hanya berniat bercanda atau hanya prank saja.

Baca Juga: Laporan Dianggap Bercanda, Rumah Warga di Cilegon Ludes Terbakar