Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid 19 Acak

Aturan perjalanan baru untuk periode libur natal dan tahun baru sudah diumumkan, Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penyekatan saat natal dan tahun baru kali ini, namun Kemenhub akan menjalankan tes Covid-19 secara acak di berbagai titik.

Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid 19 Acak
Ilustrasi Tes Covid-19 acak yang diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru. Gambar : Dok. Jasa Marga

BaperaNews - Aturan perjalanan yang baru untuk masa libur Natal 2021 ini dan Tahun Baru 2022 telah diumumkan, masyarakat diharap mengetahui agar bisa berlibur dengan nyaman dan tenang sesuai aturan. Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan ada penyekatan saat Nataru kali ini, namun Kemenhub akan menjalankan tes Covid-19 secara acak di berbagai titik.

“Kami akan menyiapkan skema pelaksanaan tes acak Covid-19 bagi para pelaku perjalanan dimana akan kami terapkan di titik-titik lokasi yang kami pandang perlu” ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di konferensi pers online nya Senin 20/12/2021.

Ia melanjutkan, kemungkinan besar tes acak akan dilakukan di terminal penumpang, pos pelayanan, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan, perbatasan kota atau provinsi, dan pelabuhan atau area penyeberangan dimana umumnya di titik-titik lokasi tersebut banyak pelaku perjalanan ditemukan.

Budi mengatakan tes dilakukan dengan metode rapid antigen dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun baru terlebih ditemukannya varian Omicron di Indonesia. “Ini gratis ya, tidak ada biaya apapun untuk pelaku perjalanan yang di tes nanti” lanjut Budi.

Pemeriksaan dokumen kesehatan lainnya juga akan dilakukan saat melakukan tes Covid-19 acak seperti kartu vaksin untuk memastikan pelaku perjalanan telah mengikuti aturan pemerintah tentang syarat melakukan perjalanan darat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 109 th 2021 bahwa syarat perjalanan darat jarak jauh ialah memiliki vaksin lengkap dan sudah tes antigen rapid maksimal 1x24 jam sebelumnya, memakai aplikasi peduli lindungi selama di perjalanan, serta memperhatikan kapasitas kendaraan atau tidak dalam kondisi penuh penumpang.

Sementara untuk anak-anak di bawah 12 tahun juga wajib ada tes negatif hasil Covid-19 maksimal dilakukan 3x24 jam sebelumnya. “Jadi kami juga akan memeriksa status vaksinnya, apakah sudah mengikuti syarat perjalanan atau tidak” kata Budi.

“Nanti akan kami lakukan secara berkelanjutan, sepanjang hari ada tes Covid-19 acak juga untuk jamnya kita sesuaikan kondisi di lapangan, tesnya juga kami lakukan bersama kerjasama dengan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 di daerah itu, Badan Pengelola Transportasi daerah, dan Balai Pengelola Transportasi Darat” tutup Budi.