Langgar Hak Cipta Musik, Twitter Digugat Rp 3,7 Triliun

National Music Publisher Association (NMPA) menggugat Twitter atas dugaan pelanggaran hak cipta musik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,7 Triliun. Baca berita untuk informasi lebih lanjut.

Langgar Hak Cipta Musik, Twitter Digugat Rp 3,7 Triliun
Langgar Hak Cipta Musik, Twitter Digugat Rp 3,7 Triliun. Gambar : Unsplash/Souvik Banerjee

BaperaNews - National Music Publisher Association (NMPA) menggugat Twitter atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan tuntutan ganti rugi sebesar USD 250 juta atau Rp 3,7 Triliun.

Gugatan dilayangkan NMPA mewakili 17 pengusaha musik termasuk Sony Music Publishing, Universal Music, BMG Right Management, dan lainnya menindaklanjuti Twitter langgar hak cipta musik.

Berdasarkan isi gugatan Twitter langgar hak cipta musik, diungkap Twitter mengizinkan penggunanya membagi musik tanpa ijin dari pemilik hak cipta demi keuntungan pribadi Twitter. NPMA juga mengklaim Twitter telah gagal menghapus konten yang dilaporkan dan tidak menindak akun yang lakukan pelanggaran.

NMPA menyebut sebelumnya telah melapor pada Twitter bahwa ada sekitar 300 ribu cuitan penggunanya yang melanggar hak cipta musik sejak Desember 2021 lalu dan meminta Twitter membayar ganti rugi USD 150 ribu dari 1.700 lagu yang hak ciptanya telah dilanggar.

Masalah hak cipta musik di Twitter sebenarnya muncul sejak lama, sejak sebelum Twitter diakuisisi oleh Elon Musk, Twitter pernah melakukan diskusi dengan music publisher, namun diskusi terkait Twitter digugat berhenti pada Maret 2023 lalu karena Elon Musk keberatan dengan beban biaya ganti rugi yang dibebankan pada perusahaannya. 

Baca Juga : Twitter Blue Bisa Upload Video Hingga 2 Jam, Film Bajakan Bakal Muncul?

NMPA dalam gugatan Twitter langgar hak cipta musik turut menyertakan bukti cuitan Elon yang mengkritik UU Hak Cipta dan Digital Millennium Copyright Act.

NMPA juga menegaskan media sosial lain seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok telah punya perjanjian khusus dengan penerbit musik. Namun Twitter justru memanfaatkan algoritmanya untuk merekomendasikan video dan cuitan yang melanggar hak cipta musik.

“Twitter telah berdiri sendiri sebagai aplikasi media sosial yang menolak untuk lakukan lisensi produk musik pada layanannya. Twitter sudah tahu bahwa banyak musik dibocorkan dan diluncurkan di media sosialnya, didengarkan miliaran orang per harinya di platform, tapi dia menolak membayar penulis lagu dan penerbit musik, Twitter tidak bisa lagi bersembunyi” kata Presiden NMPA David hari Minggu (18/6).

Pihak Twitter belum memberi tanggapan atas masalah Twitter digugat yang dilayangkan NMPA ini. Diketahui mengunggah musik, film, atau hasil konten lain ialah hal yang dilarang kecuali jika telah memiliki izin atau telah membeli hak ciptanya.

Pada kasus Twitter digugat ini, Twitter diduga melakukan pembiaran penggunanya mengunggah konten musik tanpa seizin dari pencipta musik atau perusahaan penerbit musik tersebut sehingga Twitter dituntut ganti rugi Rp 3,7 Triliun.

Baca Juga : Temukan CEO Baru untuk Twitter, Elon Musk Siap Mundur