Kronologi Gadis di Kupang Diperkosa 13 Orang

Seorang gadis berumur 15 tahun asal Kabupaten Timor Tengah Utara diperkosa oleh 13 orang pemuda secara bergiliran.

Kronologi Gadis di Kupang Diperkosa 13 Orang
Kronologi Gadis di Kupang Diperkosa 13 Orang. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - AE (15), seorang gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kejadian sedih yang tidak diinginkan. AE merantau ke Kupang untuk mencari pekerjaan. Namun sudah sebulan berada di Kupang, AE tidak kunjung mendapat pekerjaan.

AR kemudian tinggal dengan berpindah tempat bahkan sering tidur di emperan toko. Malangnya, dalam kondisi kesusahan tersebut AE justru diperkosa 13 orang pemuda secara bergiliran. Pemerkosaan pada AE terjadi di waktu dan tempat berbeda.

Polsek Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menangkap 7 dari total 13 pelaku pemerkosaan AE pada Rabu (2/8). Ke-7 pelaku pemerkosaan AE yang telah ditangkap ialah Okto, Andi, Nius, Aldo, Ole, Lus, dan Mitro.

“Ke-7 pelaku ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Nike pada Kamis (3/8).

Usai diperkosa 13 orang pria, AE melaporkan kasus yang ia alami ke polisi bersama ayahnya.

“Setelah mendapat pengembangan, tim kami mendapat informasi keberadaan para pelaku sehingga kami langsung bergerak menangkap mereka di Kelurahan Oesapa, Kelapa Lima” imbuhnya.

Baca Juga : Janda di Jombang Dibunuh, Kenalan dari MiChat

Ketika hidup tidak menentu karena tidak mendapat pekerjaan, AE memang sering tidur di sekitar emperan toko Kelurahan Oesapa. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk berbuat mesum pada korban.

AE diperkosa 13 orang di tempat dan waktu yang berbeda. AE tidak berdaya ketika diperkosa. Beruntung AE akhirnya ditolong seorang warga dan berhasil pulang ke rumahnya untuk kemudian melaporkan kejadian yang ia alami pada keluarganya dan polisi.

AE tidak menyangka usahanya untuk mendapat pekerjaan justru berujung diperkosa 13 orang. AE memang nekat merantau dengan niat bisa mendapat penghidupan yang lebih baik.

Namun karena kurang bekal dan kurang pengalaman, niat AE justru berujung masalah untuknya. AE hanya berharap para pelaku ditangkap dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 7 pelaku pemerkosa dirinya telah ditangkap, 6 pelaku lain masih buron.

“6 pelaku lainnya yang dilakukan pengejaran” pungkas Jemy.

Atas perbuatannya, ke-13 pelaku pemerkosa AE dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga : Remaja di Lombok Tewas Gegara Hp Meledak Saat Dicas