Korsel Resmi Sahkan UU Larangan Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi Manusia

Parlemen Korea Selatan secara resmi mengesahkan Undang-Undang yang melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi manusia. 

Korsel Resmi Sahkan UU Larangan Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi Manusia
Korsel Resmi Sahkan UU Larangan Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi Manusia. Gambar : AP Photo/Ahn Young-Joon

BaperaNews - Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1) mengesahkan Undang-Undang yang melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi manusia. 

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan dari kelompok aktivis hak-hak hewan yang telah lama menyerukan penghentian praktik tersebut.

Majelis Nasional mengesahkan RUU tersebut dengan hasil pemungutan suara sebesar 208:0, dengan dukungan penuh dari pemerintahan Presiden Yoon Suk-yeol. Undang-Undang ini diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan.

Dengan pengesahan UU larangan peredaran daging anjing ini, segala bentuk tindakan penyembelihan, pengembangbiakan, dan perjualbelian daging anjing untuk konsumsi manusia akan dilarang mulai tahun 2027. 

Individu yang melanggar larangan ini dapat menghadapi hukuman penjara minimal dua hingga tiga tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman tersebut tidak berlaku bagi mereka yang konsumsi daging anjing.

Keputusan ini disambut baik oleh kelompok aktivis hak-hak hewan, termasuk Humane Society International, yang menyebutnya sebagai kemenangan bersejarah bagi perlindungan hewan. 

Baca Juga : Krisis Pangan Korut : Warga Miskin Kelaparan, Orang Kaya Sibuk Makan Sup Daging Anjing

Direktur Eksekutif HSI Cabang Korea Selatan, Jung Ah-chae, menyatakan bahwa larangan terhadap industri daging anjing yang kejam di Korea Selatan adalah bukti semangat dan tekad dari gerakan perlindungan hewan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekecewaan di kalangan peternak anjing yang merasa bisnis mereka terancam. 

Salah seorang peternak, Son Won-hak, menyebut langkah pemerintah sebagai penindasan terhadap kebebasan memilih pekerjaan. 

Ia bersama para peternak lainnya berencana untuk mengajukan banding konstitusional dan menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini.

Dalam konteks budaya Semenanjung Korea, mengonsumsi daging anjing adalah sebuah praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad. Meskipun demikian, praktik ini tidak pernah secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan

Survei terbaru menunjukkan bahwa mayoritas orang mendukung larangan peredaran daging anjing, tetapi sekitar satu dari tiga orang Korea Selatan tetap menentangnya, meskipun mereka bukan pemakan daging anjing.

Meskipun belum ada data resmi mengenai seberapa masif bisnis perdagangan daging anjing di Korea Selatan, para aktivis dan peternak memperkirakan bahwa ratusan ribu anjing disembelih setiap tahunnya di Negeri Gingseng.

Baca Juga : Viral Daging Babi Ditemukan Di Freezer Daging Halal Supermarket