Kementerian ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Kasus Korupsi Tukin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memecat 10 tersangka korupsi tukin di Kementerian ESDM yang merugikan negara sampai mencapai Rp 27 Miliar lebih.

Kementerian ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Kasus Korupsi Tukin
Kementerian ESDM akan pecat 10 PNS tersangka kasus korupsi tukin. Gambar : Liputan6.com/Dok. Johan Tallo

BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memecat 10 tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM di lingkungan kerjanya bidang Dirjen Mineral dan Batubara tahun 2020-2022.

Diketahui ke-10 tersangka tersebut telah resmi diperiksa dan ditahan (kecuali 1 tersangka ditunda penahanan karena sakit) serta hendak jalani proses hukum selanjutnya. Kerugian negara akibat korupsi yang mereka lakukan mencapai Rp 27 Miliar lebih.

Pemecatan para tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM ini ditegaskan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat (16/6).

“Kasus korupsi tukin Kementerian ESDM ini saya jelaskan, ini sudah laporan dan sudah diproses. Proses ini mempercepat status para tersangka dan kemudian diproses hukum itu status kepegawaiannya juga putus” tegas Arifin Tasrif.

Para tersangka PNS Kementerian ESDM dipastikan akan kehilangan karirnya di Kementerian ESDM karena telah lakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Mereka juga harus menjalani hukuman atas perbuatannya sesuai aturan hukum termasuk tidak menutup kemungkinan mendapat tuntutan untuk mengembalikan harta yang telah dikorupsi.

Memang untuk tukin diatur jumlahnya oleh pemerintah, dalam penyalurannya diatur oleh Kementerian atau lembaga masing-masing. Hal itulah yang dijadikan jalan korupsi oleh para tersangka PNS Kementerian ESDM, mereka mengatur sedemikian rupa agar tukin karyawan dikurangi dan dimasukkan ke dana pribadi mereka. Berikut daftar 10 tersangka kasus korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut yang dipastikan dipecat.

Baca Juga : KPK Temukan Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Dipastikan Pecat, Daftar 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM :

  1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
  2. Novian Hari Subagio: PPK
  3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
  4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
  5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
  6. Haryat Prasetyo: PPK
  7. Rokhmat Annashikhah: PPK
  8. Beni Arianto: Operator SPM
  9. Hendi: Penguji Tagihan
  10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Ke-9 tersangka PNS Kementerian ESDM telah ditahan selama 20 hari ke depan mulai 15 Juni-4 Juli 2023 dan akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum. Penahanan dilakukan di tempat yang berbeda yakni di Rutan KOK Pomdam Jaya Guntur, Gedung Merah Putih, dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sementara 1 tersangka atas nama Abdullah masih dalam proses penyembuhan sakit sehingga masa tahanannya ditunda.

“Untuk tersangka atas nama Abdullah masih dilakukan pemeriksaan kesehatan dan untuk itu KPK bekerjasama dengan pihak rumah sakit yang merawatnya karena pada prinsipnya kami menjunjung tinggi hak asasi manusia. Seandainya nanti memungkinkan untuk ditahan kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit dan IDI (ikatan dokter Indonesia)” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika mengumumkan penahanan 10 tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM.

Dengan adanya tindakan tegas PNS Kementerian ESDM dipecat, bisa dijadikan pembelajaran untuk ke depannya agar tidak ada lagi abdi negara dari instansi manapun berupaya untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga : Geledah Kemensos, KPK Temukan Dugaan Adanya Korupsi Bansos Beras