Jokowi: Pengguna PLTS Atap Tidak Bisa Kirim Listrik ke PLN

Presiden Jokowi menyetujui aturan baru terkait penggunaan listrik dari PLTS Atap. Simak selengkapnya di sini!

Jokowi: Pengguna PLTS Atap Tidak Bisa Kirim Listrik ke PLN
Jokowi: Pengguna PLTS Atap Tidak Bisa Kirim Listrik ke PLN. Gambar : Dok. Pertamina NRE

BaperaNews - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menyetujui aturan terkait penggunaan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan praktek ekspor-impor dalam penggunaan listrik PLTS Atap.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna, mengungkapkan bahwa revisi aturan tersebut telah disetujui.

Aturan baru ini memungkinkan masyarakat untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang terpasang. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN.

Dengan demikian, jika terjadi kelebihan listrik dari PLTS atap, masyarakat tidak akan dapat mengirimkan kelebihan tersebut kembali ke sistem PLN. Andriah Feby Misna menjelaskan bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Baca Juga: PLN Buka Suara Terkait Isu Pelanggan Kena Tagihan Susulan Rp41 Juta

Tetap akan ada kuota yang ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM dan Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem di suatu wilayah.

Feby menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi PLN yang saat ini masih mengalami kelebihan pasokan listrik, terutama di wilayah Pulau Jawa. Oleh karena itu, PLTS atap dirancang untuk digunakan oleh konsumen sendiri, sehingga sebanyak mungkin kapasitas yang dipasang akan dimanfaatkan oleh konsumen itu sendiri.

Peraturan baru ini akan dituangkan dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Adanya penghapusan praktek ekspor-impor listrik diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan, terutama dari PLTS atap, untuk mendukung keberlanjutan dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga: PLN Bakal Ganti Meteran Listrik Konvensional Jadi Smart Meter AMI