Jepang Kenakan Pajak Akomodasi Turis Khusus Wilayah Pariwisata

Jepang menerapkan pajak akomodasi untuk para turis yang berkunjung demi mendukung promosi pariwisata dan pemulihan ekonomi.

Jepang Kenakan Pajak Akomodasi Turis Khusus Wilayah Pariwisata
Jepang Kenakan Pajak Akomodasi Turis Khusus Wilayah Pariwisata. Gambar : Bamboo Forest In Kyoto, Japan/Canva.com

BaperaNews - Siapkan budget lebih jika Anda ingin berlibur ke Jepang. Pasalnya, pemerintah Jepang kini terapkan pajak akomodasi turis Jepang di berbagai kawasan wisata populernya.

Pajak dikenakan pada tiap tamu luar negeri yang hadir dengan tujuan hasilkan dana untuk promosi daerah wisata pada pelancong usai sempat terpuruk lama akibat pandemi covid19.

Tokyo saat ini bahkan sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajaknya. Ini adalah yang pertama kali sejak tahun 2022. Hotel-hotel di Tokyo kini dibebani biaya pajak tambahan yang sesuai dengan biaya menginap per malamnya yaitu :

  • 100 Yen (Rp 10.700) per orang per malam untuk biaya hotel 10.000-15.000 Yen (Rp 1,07-1,65 juta)
  • 200 Yen (Rp 21.000) per malam per orang untuk biaya hotel di atas 15.00 Yen

Pajak dari hotel yang terkumpul akan dipakai untuk biaya promosi wisata Jepang seperti operasi pusat informasi wisata, sarana prasarana, hingga akses WiFi gratis. 

Baca Juga : Jepang Akan Beri Rumah Gratis Untuk Para Tenaga Kerja

Diharapkan adanya pajak akomodasi turis Jepang ini bisa bermanfaat untuk peningkatan kualitas wisata di Jepang sekaligus meningkatkan kenyamanan untuk para turis yang datang.

“Pendapatan dari wisata dikumpulkan dan telah naik sejak tahun 2011 lalu. Pendapatan mencapai rekor tertinggi di tahun 2019 sebanyak 2,7 miliar Yen. Namun pendapatan wisata turun di tahun 2020 dan 2021 karena pandemi covid19 karena banyaknya pembatasan perjalanan dan penangguhan Olimpiade serta Paralimpiade Tokyo” bunyi pengumuman resmi pemerintah Tokyo.

“Untuk itu dengan semakin naiknya kunjungan turis ke Jepang, maka kami terapkan pajak akomodasi turis Jepang dengan harapan bisa memulihkan ekonomi Jepang di tahun 2023 ini menjadi 1,7 miliar Yen” pungkasnya.

Sayangnya belum ada standar yang jelas untuk penentuan pajak akomodasi turis Jepang yang berlaku sehingga kota dan prefektur Jepang menerapkan tarif mereka sendiri sesuai dengan beban pajak yang dibebankan pemerintah pada mereka.

Hal ini membuat penerapan pajak akomodasi turis Jepang tidak merata. Seperti yang terjadi di Kanazawa dan Kyoto, tamu harus membayar pajak hotel lebih mahal dari Tokyo yang mencapai 500-1.000 Yen (Rp 53.000-107.000) per orang per malam.

Kota lain seperti Shizuoka dan Okinawa sedang mempertimbangkan besaran pajaknya. Sementara Kota Hokkaido yang jadi resor populer menerapkan tarif pajak berdasarkan masa atau lama menginapnya para turis.

Baca Juga : Viral Mahasiswa Indonesia Magang 14 Jam Sehari di Jepang Tanpa Libur