Hendak Jual Bayi ke China, Wanita WNI Ditangkap

Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap usai melakukan upaya perdagangan orang yang melibatkan seorang bayi. Simak Selengkapnya!

Hendak Jual Bayi ke China, Wanita WNI Ditangkap
Hendak Jual Bayi ke China, Wanita WNI Ditangkap. Gambar : Ilustrasi canva

BaperaNews - Sebuah upaya perdagangan orang yang melibatkan seorang bayi berusia 8 bulan berhasil digagalkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou.

Bayi yang berinisial CP tersebut hendak dibawa ke Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China. Tindakan ini diungkap pada Jumat (5/4), ketika Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, mengumumkan bahwa bayi tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan selamat.

Awalnya, bayi CP dibawa ke China oleh seorang wanita WNI (Warga Negara Indonesia) berinisial S pada awal Januari 2024 dengan menggunakan visa turis. Wanita ini dititipkan bayi oleh WNI lainnya berinisial SU.

Menurut KJRI, tujuan dari perempuan tersebut ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China, yang sudah diatur oleh SU. 

Namun, setibanya di Fuqing, S bersama dengan beberapa orang Tiongkok lainnya telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.

Baca Juga : Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya untuk Pulang Kampung

Kasus WNI jual bayi ini terungkap berkat kerja sama antara KJRI Guangzhou dan kepolisian setempat. Pada Kamis (4/4), KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Dit. 

Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kemlu RI, Bareskrim Polri, serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou berhasil memulangkan bayi tersebut.

KJRI Guangzhou juga telah mengumpulkan informasi mengenai indikasi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh para terduga pelaku. 

Berkat kerja sama dengan kepolisian setempat, langkah-langkah dilakukan untuk menjerat terduga pelaku. Saat ini, oknum terlibat telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas Tiongkok.

Ben Perkasa Drajat menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik WNI maupun warga Tiongkok, akan diproses hukum sesuai dengan yang berlaku. 

Polri dan Kemlu RI juga akan terus mengawal perkembangan kasus WNI jual bayi demi keadilan.

Baca Juga : Ibu di India Jual Bayi Demi iPhone 14, Kemudian Travelling