Gegara Utang 150 Ribu, Pria Bacok Teman di Kampar Hingga Sekarat!

Kisah tragis dari Kabupaten Kampar, Riau, di mana perselisihan utang sebesar Rp150.000 berakhir dengan tindakan pembacokan yang mengerikan.

Gegara Utang 150 Ribu, Pria Bacok Teman di Kampar Hingga Sekarat!
Gegara Utang 150 Ribu, Pria Bacok Teman di Kampar Hingga Sekarat!. Gambar : JPNN.com

BaperaNews - Sebuah insiden pembacokan yang dilakukan seorang pria terhadap temannya sendiri di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, telah mengguncang komunitas setempat. Peristiwa itu terjadi gara-gara utang sebesar Rp150.000 yang tak kunjung dibayar.

Pria berinisial HL diduga telah membacok Nr Sihombing, temannya, yang menyebabkan korban menderita luka parah dan sekarat.

Pada Sabtu (4/11), ketegangan akibat utang tersebut mencapai puncaknya di sebuah lokasi jual beli sawit di Desa Kampung Pinang. 

“Pelaku datang menagih utang kepada korban. Saat itu korban belum mau membayar utang tersebut dan berjanji akan membayar apabila sudah ada uang," jelas Ipda Rizki Masri, Kapolsek Perhentian Raja pada Senin (6/11).

Tak lama setelah itu, HL dalam keadaan marah langsung membacok Sihombing dua kali, di bagian perut dan punggung menggunakan parang yang dibawanya.

Warga sekitar yang menjadi saksi kejadian tersebut segera melaporkan pembacokan ke Polsek Perhentian Raja.

Baca Juga: Komandan TNI Dibacok Anggotanya Gegara Bicara Kasar Saat Apel Pagi

"Kami langsung ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah," kata Rizki.

"Korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Alhamdulillah, nyawa korban berhasil diselamatkan," tambahnya. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif untuk memulihkan luka-luka yang dideritanya.

Tindakan cepat petugas kepolisian berujung pada penangkapan HL yang terjadi saat pelaku bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang, tidak lama setelah insiden tersebut.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja pada Selasa (7/11). Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok korban juga berhasil diamankan.

HL kini menghadapi tuntutan hukum serius, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah keamanan di Kampar tetapi juga menekankan pentingnya menyelesaikan utang piutang dengan cara yang lebih damai dan hukum. 

Penyebaran berita ini mengingatkan kembali bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi atas masalah keuangan, dan masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden pahit ini.

Baca Juga: Ayah Jadi Korban Pembacokan karena Bela Anak yang Sering Dijahili