Buntut Kasus Promosi Miras, Gubernur Anies Cabut Izin Outlet Holywings Di Seluruh Jakarta!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang beroperasi di Jakarta usai buntut kasus promosi miras.

Buntut Kasus Promosi Miras, Gubernur Anies Cabut Izin Outlet Holywings Di Seluruh Jakarta!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang beroperasi di Jakarta usai buntut kasus promosi miras. Gambar : Dok. MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang beroperasi di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan dari hasil temuan dan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yakni Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Jakarta.

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Benny Agus menjelaskan, sebanyak 12 outlet Holywings Group terbukti melanggar sehingga ijin usahanya dicabut. “Sesuai arahan Gubernur untuk menindak tegas sesuai ketentuan serta berdasar pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta” ujarnya hari Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu Kepala Disparekraf Jakarta Andhika Permata menjelaskan, memang ada temuan ketika pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan. “Pertama hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen perizinan dan pantauan lapangan, Holywings Jakarta terbukti belum punya sertifikat standar KBLI 56301 yakni untuk usaha bar yang terverifikasi” paparnya.

Sertifikat standar tersebut seharusnya dimiliki oleh operasional usaha yakni usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum. Disebutkan bahwa Holywings Jakarta hanya punya SKP (Surat Keterangan Pengecer) untuk pengecer minuman beralkohol dimana penggunaannya hanya boleh untuk dibawa pulang, tidak diminum di tempat.

Baca Juga : Kronologi Lengkap Promosi Holywings Hingga 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang secara legalitas harusnya memiliki SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung)” imbuhnya.

Maka karena alasan tidak lengkapnya administrasi dan perizinan tersebut, 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya. Hal ini juga buntut dari kasus promosi minuman keras yang menyangkut nama Muhammad dan Maria yang sebelumnya viral di media sosial dimana dalam iklan tersebut Holywings mengundang siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria untuk minum alkohol gratis di gerainya.

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris yang juga salah satu pemegang saham Holywings menyetujui kasus Holywings memang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan terbukti bersalah, hal tersebut ia sampaikan ketika berkunjung ke kediaman Ketua MUI KH. Kholil Nafis hari Minggu 26 Juni 2022.

“Saya minta maaf secara pribadi dan juga atas nama Holywings atas kegaduhan yang terjadi, mudah-mudahan permohonan maaf kami dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku” ujarnya.