Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Simak selengkapnya di sini!

Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri. Gambar : Dok. Kemen Panrb

BaperaNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang yang datang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengonfirmasi bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor, yang resmi berlaku sejak 10 Maret 2024.

Menurut Gatot, pembatasan barang bawaan ini mencakup beberapa jenis barang konsumtif atau cindera mata yang biasanya dibawa oleh penumpang saat kembali ke Indonesia. Hal ini merupakan perubahan dalam pengawasan barang masuk, dari sebelumnya dilakukan setelah keluar kawasan pabean menjadi pengawasan yang dilakukan langsung oleh Bea Cukai di perbatasan.

"Pembatasan ini terutama diberlakukan pada barang-barang seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet," jelas Gatot seperti yang dikutip pada Selasa (12/3).

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai

Gatot menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor, dan para importir diharapkan memperhatikan perubahan ini serta membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan impor mereka.

Aturan Permendag 36 Tahun 2023 menetapkan jumlah maksimum barang bawaan yang dapat dibawa dari luar negeri, antara lain:

  1. Alas kaki: maksimal 2 pasang per penumpang.
  2. Tas: maksimal 2 buah per penumpang.
  3. Barang tekstil jadi lainnya: maksimal 5 buah per penumpang.
  4. Elektronik: maksimal 5 unit dengan total nilai maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS per penumpang.
  5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Capai Rp20 Miliar