Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur Hingga Ratusan Kali Selama 4 Tahun

Seorang ayah di Cianjur tega memperkosa anak kandungnya sebanyak ratusan kali selama 4 tahun, kini pelaku terancam hukuman berat.

Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur Hingga Ratusan Kali Selama 4 Tahun
Ilustrasi ayah perkosa anak kandung di Cianjur. Gambar: freepik/dok.yanaiya

BaperaNews - Seorang ayah berinisial DM (50) asal Cianjur, Jawa Barat tega lakukan tindakan bejat memperkosa anak kandungnya sendiri. DM ialah warga Desa Mekarsari Kecamatan Naringgul Cianjur, ia menyetubuhi anak kandungnya hampir tiap hari. Kejadian ayah perkosa anak kandungnya sendiri sudah berlangsung 4 tahun hingga perbuatannya terungkap, ia telah memperkosa anak kandungnya sendiri ratusan kali.

Kasus ayah perkosa anak kandung terungkap ketika keluarga korban melapor ke polisi. Korban lama tidak berani bercerita pada siapapun karena selalu diancam oleh pelaku. Ketika ada salah satu anggota keluarga korban yang mengetahui, langsung membuat laporan ke polisi dan polisi pun langsung melakukan penindakan.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut pelaku melakukan tindakan bejatnya ketika rumah tidak ada orang atau dalam kondisi yang sepi. “Pengakuannya sudah 100 kali, dilakukan hampir tiap hari sejak tahun 2018” tutur Doni hari Jumat (17/2).

Pelaku selalu mengancam korban dengan menodongkan golok ketika hendak memperkosa, jika korban tidak mau, korban diancam akan dibunuh. “Jika korban tidak mau maka korban diancam dibunuh, karena itu korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Ketika kejadian, usia korban masih 16 tahun” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Kasus Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, Begini Kisahnya!

DM mengaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena merasa kesepian telah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun silam. “Saya sudah cerai dengan ibunya anak-anak. Jadi saya melakukannya dengan anak bungsu saya sejak umurnya 16 tahun. Sudah sekitar 100 kali atau lebih sejak anak saya umur 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih” ucap pelaku.

Pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Ditambah satu per tiga masa hukuman karena pelaku ialah ayah kandung korban sendiri” pungkas Doni.

Kasus ini ialah bentuk pelecehan seksual parah terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kasus pelecehan seksual pada anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2022, tercatat lebih dari 9.588 kasus, meningkat 100% dari tahun sebelumnya.

Sejatinya orang tua adalah tempat belajar dan jadi teladan untuk anaknya. Jika orang tua sendiri melakukan tindak kejahatan pada anak seperti ayah perkosa anak kandung, maka pada siapa lagi anak bisa percaya?

Baca Juga: Balas Dendam, Anak Lumajang Habisi Pembunuh Ayahnya