Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung, Ternyata Sudah 100 Kali Selama 9 Tahun

Seorang Ayah (SH) di Tangerang telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan kejam ini sebanyak 100 kali selama sembilan tahun.

Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung, Ternyata Sudah 100 Kali Selama 9 Tahun
Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun. Gambar : iNews/Ismail Yugo

BaperaNews - Kisah mengerikan seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya menggegerkan Tangerang.

Pelaku pemerkosaan anak, berinisial SH (54), telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan kejam ini sebanyak 100 kali selama sembilan tahun. Perbuatan yang mencengangkan ini menimbulkan kecaman dan kemarahan dari berbagai kalangan.

Kasus ini terungkap berkat keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2014 hingga 2023, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.

Kejahatan ini melibatkan tindakan keji ayah yang menyetubuhi anak kandungnya secara berulang, dengan mengancam merusak keluarga dan korban jika tidak patuh terhadap tuntutannya.

Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan bahwa pelaku menggunakan ancaman mengerikan untuk memaksa korban, yang saat ini berusia 19 tahun, menerima tindakan ini.

Selama hampir satu dekade, korban mengalami pelecehan seksual yang menghantui, di mana pelaku menggunakan tekanan dan ancaman untuk menjalankan tindakannya. Pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandung dimulai dari laporan kakak korban, berinisial RY, yang mengamuk setelah mengetahui perbuatan tak terpuji ayah kandungnya.

Kakak korban, RY, dengan tegas menuntut pelaku pergi dari rumah setelah mengetahui tindakan keji tersebut. Kejadian ini mencapai puncaknya dalam konfrontasi emosional di lingkungan keluarga. 

Baca Juga : Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Pemerkosaan di Bali

Pelaku, SH, akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang. Polisi mengambil tindakan tegas melalui Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ayah setubuhi anak kandung juga menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kekerasan serta memberikan keadilan bagi para korban. Ancaman dan tindakan keji yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya memperlihatkan urgensi pendidikan mengenai hak-hak anak dan perlindungan bagi yang rentan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang mengungkapkan bahwa alasan yang digunakan pelaku untuk tindakannya adalah kesibukan istrinya dalam bekerja. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Pemerkosaan anak adalah tindakan yang merusak fisik dan mental korban. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas untuk memberikan keadilan kepada mereka yang menjadi korban dalam situasi yang sangat rentan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk selalu melindungi serta mendukung hak-hak anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan penuh harapan. 

Baca Juga : Bejat! Ketua RT di Lampung Timur Cabuli Dua Anak SD