Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji Vaksin Covid-19, Meningitis Hingga Influenza

Arab Saudi mewajibkan seluruh calon Jemaah haji melengkapi vaksin Covid-19, vaksin meningitis, dan vaksin influenza jika ingin menunaikan ibadah haji di tahun 2023 ini.

Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji Vaksin Covid-19, Meningitis Hingga Influenza
Arab Saudi wajibkah Jemaah Haji vaksin Covid-19, vaksin meningitis hingga vaksin influenza. Gambar : unsplash.com/Dok. Mufid Majnun

BaperaNews - Arab Saudi mewajibkan seluruh calon Jemaah haji melengkapi vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis jika ingin haji di tahun 2023 ini. Vaksin lain yang juga diwajibkan ialah vaksin influenza

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan aturan Arab Saudi wajibkan Jemaah Haji vaksin Covid-19, vaksin meningitis, dan vaksin influenza.

“Jemaah haji yang ingin haji tahun 2023 ini harus menyelesaikan semua dosis vaksin Covid-19, juga vaksin meningitis dan vaksin influenza” bunyi media lokal Arab Saudi pada Kamis (12/1).

Kementerian tersebut juga menegaskan Jemaah haji yang datang tidak boleh memiliki penyakit kronis atau penyakit menular apapun ketika menjalankan ibadah. Meski demikian, untuk batas usia telah dihapuskan, Jemaah haji boleh datang dari kalangan usia berapapun asal sehat jasmani dan mampu berhaji.

Usai berkurangnya angka kasus Covid-19 di Arab Saudi dan sejumlah Negara lain, Arab Saudi memang melonggarkan aturan terkait protokol kesehatan, pintu untuk Jemaah haji dan umroh telah kembali dibuka, kebijakan lain juga dipermudah misalnya mengijinkan wanita menjalankan umroh tanpa harus ada pendamping laki-laki atau mahramnya.

Baca Juga : Menag Yaqut Cholil: Kuota Haji Tahun Ini 221 Ribu Dan Tidak Ada Batasan Usia

Masa berlaku visa pun diperpanjang jadi 90 hari, sehingga bisa dipakai Jemaah haji untuk bepergian ke wilayah lain dalam waktu lama, misalnya jika ingin pergi ke tempat selain Makkah dan Madinah.

Sebelumnya Konsul Haji Jeddah untuk Indonesia Nasrullah Jasam menyebut vaksin meningitis tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi para Jemaah haji, namun kebijakan tetap berlaku untuk Jemaah umroh.

Sedangkan kini pemerintah Arab Saudi wajibkan Jemaah Haji vaksin Covid-19, vaksin meningitis, dan vaksin influenza tersebut kembali diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan menjamin keamanan kesehatan bagi para peserta haji mengingat di beberapa Negara seperti China kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Jika Jemaah haji melengkapi status vaksin Covid-19, vaksin meningitis, dan vaksin influenzanya, diharapkan bisa mencegah dari tertular atau menularkan penyakit kepada Jemaah lain.

Untuk vaksin meningitis sendiri biasanya dilakukan 2 atau 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan.

Indonesia sendiri di tahun 2023 ini mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 Jemaah haji reguler dan 17.680 Jemaah haji khusus. Maka para calon Jemaah haji tersebut harus melengkapi dosis vaksin-vaksin yang dipersyaratkan terlebih dahulu jika ingin berangkat ke tanah suci di tahun 2023 ini.

Baca Juga : Kemenkes Resmi Hapus Vaksin Meningitis Jadi Syarat Untuk Umroh