Alasan KPI Tak Beri Pelanggaran Ganjar Muncul di Tayangan Azan RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, di televisi swasta tidak melanggar ketentuan.

Alasan KPI Tak Beri Pelanggaran Ganjar Muncul di Tayangan Azan RCTI
Alasan KPI Tak Beri Pelanggaran Ganjar Muncul di Tayangan Azan RCTI. Gambar: Instagram/@ganjar_pranowo

BaperaNews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, di televisi swasta tidak melanggar ketentuan. Penetapan ini muncul setelah KPI memanggil perwakilan stasiun televisi yang bersangkutan dan melaksanakan rapat pleno.

Dalam rapat pleno tersebut, sembilan komisioner KPI sepakat bahwa tayangan tersebut tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," ungkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso pada Kamis (14/9).

Pertimbangan utama dari KPI adalah status Ganjar Pranowo saat ini. Mereka berpendapat bahwa Ganjar belum resmi menjadi calon presiden karena pendaftaran kandidat serta masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.

"Jadi memang pertimbangan utamanya adalah memang statusnya sebagai apa. Karena berdasarkan kajian dan pemeriksaan kami, kehadiran Pak Ganjar sebagai talent dan bukan merupakan bagian pengiklanan," papar Tulus.

Baca Juga : Megawati Pinang Ridwan Kamil Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Meskipun demikian, tayangan azan Ganjar di televisi menjadi sorotan masyarakat dan memicu polemik. Kritik muncul karena tayangan tersebut dinilai mempolitisasi siaran keagamaan, terlebih dengan status Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden yang didukung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.

Tulus menegaskan bahwa KPI akan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk mengawasi siaran terkait pemilu.

"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers," menurut siaran pers KPI Pusat.

Terkait isu ini, KPU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan atas konten siaran tersebut.

"Berkenaan konten yang marak dibicarakan tersebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan komisi penyiaran Indonesia yang diatur oleh undang-undang penyiaran," jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik di Makassar, Senin (11/9).

Penayangan Ganjar Pranowo di azan magrib tersebut dilakukan oleh stasiun televisi RCTI, yang merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki oleh pemimpin Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo.

Sebagai penutup, KPI mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memihak pada kandidat mana pun dan menjaga independensi dalam siaran, terutama menjelang Pemilu 2024.

@baperanews.com Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan bahwa tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, di televisi swasta tidak melanggar ketentuan. #ganjarpranowo ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) - Lyrebirds music

Baca Juga : Ganjar Pranowo Minta Maaf, Kapolda Jateng Janji Akan Bebaskan 64 Warga Desa Wadas