6 TPS di Manggarai Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Proses demokrasi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur terpantau intens dengan 6 TPS melakukan pemungutan suara ulang. Simak Selengkapnya di sini!

6 TPS di Manggarai Lakukan Pemungutan Suara Ulang
6 TPS di Manggarai Lakukan Pemungutan Suara Ulang. Gambar : Dok.Ambrosius Ardin

BaperaNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

Rekomendasi ini muncul setelah adanya sejumlah temuan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu, (14/02).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, menyebutkan bahwa keenam TPS yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang terletak di tiga kecamatan berbeda. 

Tiga TPS berada di Kecamatan Langke Rembong, dua TPS di Kecamatan Wae Rii, dan satu TPS di Kecamatan Ruteng.

Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan KPPS yang mengizinkan pemilih untuk memberikan suara meskipun mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan. 

Baca Juga : Warga Blokir Jalan Trans Papua Imbas Salah Paham Pemindahan Kotak Suara

Misalnya, di TPS 02 Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, dua warga diizinkan memberikan suara meskipun KTP elektronik mereka tidak sesuai dengan alamat TPS dan tidak tercatat dalam DPT atau DPTb. Hal serupa terjadi di beberapa TPS lainnya.

Berdasarkan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang jika terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun memberikan suara di TPS. 

Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang, Bawaslu Kabupaten Manggarai juga menemukan indikasi pelanggaran potensial pada beberapa TPS lainnya. 

Untuk itu, mereka bersama Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS melakukan penelusuran lebih lanjut.

Rekomendasi pemungutan suara ulang ini telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis, (15/02) dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Baca Juga : Menkominfo Pastikan Take Down Konten Hoaks Pemilu 2024