6 Pegawai Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama

Setelah menuai banyak kontroversi, akhrinya pihak kepolisian menetapkan keenam pegawai Holywings menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.

6 Pegawai Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
Setelah menuai banyak kontroversi, akhrinya pihak kepolisian menetapkan keenam pegawai Holywings menjadi tersangka atas kasus penistaan agama. Gambar : Dok. Karin/Detik.com

BaperaNews - Setelah menuai banyak kontroversi terkait poster promosi minuman gratis yang dibuat oleh pegawai Holywings. Akhirnya pihak kepolisian menetapkan enam pegawai Holywings menjadi tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam promosi minuman gratis untuk pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto menyampaikan pihak telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi yang dilakukan oleh pegawai Holywings.

“Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” ujar Budhi dalam jumpa pers di Kebayaron Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menjadikan sebuah potret tangkapan layar unggahan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis untuk pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ sebagai barang bukti.

"Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," jelas Budhi.

Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para pegawai Holywings menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.

Baca Juga : Viral Motor Ditilang Di Area Dealer, Ini Fakta Sebenarnya!

"Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut," ucapnya.

Budhi menyampaikan karena pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup, maka status kasus ini ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan, pada Jumat (24/6) siang. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenamnya menjadi tersangka.

Berikut daftar keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaraan kebencian dalam poster promosi minuman gratis Holywings:

1. Pria inisial EJD (27) selaku Creative Director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku Head Team Promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat Desain Virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim Admin Media Sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku Sosmed Officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku Admin Tim Promo

Atas perilakunya tersebut, keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.