YLKI: Kadar Yodium 15 Merek Garam di DKI di Bawah SNI

LKI merilis hasil penelitian terbaru terkait kualitas 70 merek garam di DKI Jakarta. Pelajari selengkapnya di sini!

YLKI: Kadar Yodium 15 Merek Garam di DKI di Bawah SNI
YLKI: Kadar Yodium 15 Merek Garam di DKI di Bawah SNI. Gambar : Ilustrasi Canva By Mkupiec7

BaperaNews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan penelitian terkait merek-merek garam yang beredar di wilayah DKI Jakarta. Penelitian ini, yang dilaksanakan antara Agustus hingga Desember 2022, menguji 70 produk dengan menggunakan metode Comparative Testing, menganalisis label, dan menguji kandungan yodium dengan metode titrasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 70 sampel, 55 merek memenuhi syarat, sedangkan 15 merek lainnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Wilayah DKI Jakarta dengan tingkat produk garam yang tidak memenuhi standar tertinggi terletak di Jakarta Utara, mencapai 33,33 persen.

Dari seluruh sampel, 8,6 persen produk garam tidak memiliki label keterangan garam beryodium, syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) yodium pada garam konsumsi adalah > 30 PPM. Selain itu, sekitar 21,4 persen produk garam konsumsi di DKI Jakarta memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.

Temuan lain YLKI mencakup 10 persen sampel garam yang tidak memiliki label SNI, 14 persen yang tidak mencantumkan label izin edar, 1 persen mencatut izin edar merek lain, dan 6 persen mencantumkan NIE yang tidak terdaftar BPOM.

Baca Juga: PT Gudang Garam Buka Lowongan Kerja Mei 2023, Gajinya Rp13,4 juta Per Bulan!

Lebih lanjut, 28,6 persen sampel tidak memiliki keterangan kedaluwarsa, sementara 1,4 persen memiliki keterangan kedaluwarsa yang sudah tidak berlaku. Terakhir, sekitar 17,1 persen sampel tidak memiliki keterangan label halal pada kemasan.

Niti Emiliana, Staf Bidang Penelitian YLKI, menjelaskan bahwa beberapa catatan menarik ditemukan selama survei. Pertama, garam gurih merek Miwon tidak dapat diuji kandungan yodium karena bercampur dengan MSG (Monosodium Glutamat).

Kedua, pemberlakuan SNI pada garam gurih masih bersifat sukarela, sehingga belum wajib mendapatkan sertifikasi SNI. Ketiga, terdapat dua kategori garam kasar di pasaran, yakni garam kasar untuk konsumsi dan garam kasar yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi.

Keempat, mayoritas garam kasar yang beredar adalah yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi, sehingga tidak mengandung yodium dan warnanya tidak sejernih garam konsumsi. Terakhir, Garam Himalaya tidak mengandung yodium sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga: Indonesia Akan Impor Garam Sebesar 3,07 Juta Ton Pada 2021